Pegi Setiawan Bebas

Novel Baswedan Tanggapi Soal Polisi Salah Tangkap Pegi Setiawan, Singgung Kejahatan Korporasi

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan turut bereaksi soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Novel Baswedan
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan turut bereaksi soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan turut bereaksi soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

Dengan dinyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah, menjadi bukti bahwa polisi melakukan kesalahan dalam penangkapan pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal ini pun membuat publik makin meragukan kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan.

Baca juga: Daftar 6 Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu Soal Pegi Setiawan Bakal Diperiksa, Ada 2 Nama Baru

Terkait itu, Novel Baswedan ikut memberikan komentarnya soal putusan hakim memenangkan Pegi Setiawan.

Hal itu disampaikan Novel Baswedan dalam Youtubenya saat berbincang dengan Pakar Psikologi Reza Indragiri dan Muhtar Efendi, Rabu, (10/7/2024).

"Foto yang dilihatkan polisi dengan Pegi Setiawan tidak ada satupun yang mirip, nah ini kan makin bertambah keyakinan polisi ini melakukan kejahatan hukum terlalu kasar kalau saya ngomong, apalagi ada unprosedural tidak dipanggil dulu," ujar Muhtar Efendi.

"Ini Jadi sebuah paradoks ya hukum tapi bersandingan dengan kejahatan, kita kan selalu berlindung dibalik kata oknum nih," timpal Reza Indragiri.

Menurutnya, kasus yang menimpa Pegi Setiawan ini menjadi salah satu bentuk kejahatan korporasi.

"Ini saya mau membantu menjawab, jadi ketika membicarakan soal korporasi contohnya bisa juga pertanggungjawaban orang per orang dan korporasi, ketika tindakan dilakukan dengan sistematis dan melibatkan semua perangkat terskruktur kemudian mendapatkan keuntungan atas tindakan itu adalah kejahatan kooperasi. Seandainya tindakan itu dilakukan oleh lembaga dan ada pembiaran itu maka bisa menjadi masalah pelanggaran hukum berat," ujar Novel Baswedan.

Baca juga: Itu Racun Susno Duadji Skakmat Razman Nasution Gegara Dinilai Bela Pegi Setiawan Daripada Polisi

Sebagai contoh, kata Novel Baswedan, oknum petugas yang dengan sengaja menutupi kasus menghilangkan nyawa seseorang dapat disebut sebagai kejahatan HAM berat.

Novel pun menyarankan agar DPO kasus pembunuhan Vina tersebut harus dituntaskan dan jangan lagi terjadi korban salah tangkap.

"Walaupun kasusnya terkait dengan Pegi Setiawan ini sudah ada putusan peradilan diberhentikan perkaranya, ini belum selesai, ini harus diusut secara tuntas, semua kelalaian harus dipertanggungjawaban gak bisa dibiarkan," paparnya.

"Ini kemungkinan ada kelalaian atau disengaja, kelalaian mungkin karena ada kebodohan ini tidak bisa terjadi," katanya.

Novel Baswedan juga meminta agar mengaudit atas proses penyidikan.

"Persoalan putusan yang telah terjadi itu gak boleh dianggap 'oh sudah ada putusan sampai ke Mahkamah Agung' saya gak sepakat karena jadinya seperti ini keributan," terang Novel.

Pegi Setiawan angkat bicara disebut mengganti nama menjadi 'Robi' selama menjadi DPO kasus Vina Cirebon. hanya sekedar sebagai nama gaul untuk kenalan
Pegi Setiawan angkat bicara disebut mengganti nama menjadi 'Robi' selama menjadi DPO kasus Vina Cirebon. hanya sekedar sebagai nama gaul untuk kenalan (Youtube Metro TV)

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.

Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.'

Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.

Kata dia, status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.

Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.

"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.


(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved