Berita Selebriti
Fadly Faisal Bongkar Nominal Gaji Batara Eks Manajer Fuji Tilep Uang Rp 1,3 Miliar, Capai Dua Digit
Fadly Faisal, mengungkapkan fakta gaji yang diterima Batara Angeng lebih dari Rp5-10 juta untuk sekali kontrak Fuji, bantah ucapan diberi Rp500 ribu
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM- Pengakuan Batara Ageng atau Batara Ageng Hardikusumo mantan manajer Fujianti Utami yang kini ditangkap polisi soal bayaran gajinya kini dibantah Fadly Faisal.
Diketahui, Batara Ageng ditangkap atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar milik selebgram Fuji.
Kepada polisi, Batara Ageng mengaku bahwa ia digaji sebesar setengah juta alias Rp 500 ribu tiap bulan oleh Fuji.
Baca juga: Batara Ageng, Eks Manajer Fuji Akhirnya Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penggelapan Dana Rp 1,3 M
Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024).
"Berdasarkan keterangan saudari FU, bahwa saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerjasama dengan para agensi, saudara BA dapet keuntungan 5 sampe 10 persen dari setiap kontrak," kata AKP Tomi Kurniawan.
"Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan." sambungnya.
Namun fakta mengejutkan diungkap oleh kakak Fuji, Fadly Faisal, bahwa gaji yang diterima Batara Angeng lebih dari Rp 500 ribu.
"Jangan fokus di Rp500 per bulan, fokuslah di 5-10 persennya! Rp100 juta perkontrak dapat Rp5-10 juta woi," ujar warganet.
Menurut Fadly, Batara bisa dapat nominal lebih dari Rp5-10 juta untuk sekali kontrak Fuji.
"Wkwkwk lebih brok," balas Fadly Faisal pada warganet.
Baca juga: Batara Ageng Eks Manajer Fuji Ngaku Digaji Rp500 Ribu Per Bulan, Gelapkan Uang Rp1,3 M Untuk Pribadi
Selama setahun bekerja sebagai manajer, diperkirakan ada 20 kontrak Fuji yang digelapkan oleh Batara dengan total kerugian mencapai Rp1,3 Miliar.
Polisi resmi menahan Batara Ageng sejak Sabtu, (29/6/2024).
Penangkapan terhadap Batara ini dilakukan atas dasar laporan yang dilayangkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.
"Benar kita telah menahan saudara BA. Setalah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak sabtu, 29 juni 2024" kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/7/2024).

Dugaan menggelapkan dana ini juga diakui oleh tersangka Batara setelah ditangkap.
Singgung Keselamatan, Aktor Ibnu Jamil Pilih Tutup Sementara Warungnya di Pejompongan Imbas Demo |
![]() |
---|
Ini Kata Nikita Mirzani Soal Tuduhan Memeras Melvina Husyanti Sebesar Rp15 M, Merasa Dikirim Hadiah |
![]() |
---|
Melvina Ungkap Tekanan Nikita Mirzani Minta Uang Rp15 Miliar, 'Cicil Aja atau Jual Ferrarinya' |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Ahli Bahasa Benarkan Ada Unsur Pemerasan ke Reza Gladys |
![]() |
---|
Farel Prayoga Bertemu Ibunda Setelah 14 Tahun Terpisah, Aku Nggak Tahu Tiba-Tiba Ada Ibu di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.