Berita Palembang

Data KTP Dipakai Orang Lain Untuk Pinjol, Kepala OJK Sumsel Babel Bagikan Tips yang Harus Dilakukan

Kepala OJK Sumsel Babel membagikan tips saat data KTP kita dipakai orang lain untuk pinjaman online (pinjol) atau judi online.

|
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel di Jalan Sudirman Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  Viral berita seorang pencari kerja yang namanya tiba-tiba digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan melakukan transaksi pinjaman online (pinjol) sehingga harus menanggung utang.

Kepala OJK Sumsel Babel sekaligus Ketua Satgas PASTI Daerah Sumsel Babel, Arifin Susanto membagikan tips yang harus dilakukan jika hal itu terjadi. 

Arifin mengatakan aktivitas keuangan ilegal seperti investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, faktanya erat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dengan aktivitas judi online layaknya triangle of evils atau segitiga setan.

Aktivitas keuangan ilegal saat ini sudah cukup meresahkan, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga membutuhkan tindakan pencegahan secara masif dan penanganan yang cepat dan tepat.

Disebut segitiga setan karena judi online dibiayai dari pinjaman online ilegal karena mudahnya syarat yang diberikan hanya cukup KTP saja.

Baca juga: Gemasnya Kepala OJK Sumsel-Babel, Produksi Kopi Sumsel Terbesar Tapi yang Dapat Devisa Lampung

Ujung judi online dan pinjaman online juga akan bermuara pada investasi ilegal atau bodong karena tergiur iming-iming imbal balik atau bunga besar yang tidak masuk akal.

Padahal bisa dengan mudah dipahami jika investasi normal tidak akan mungkin memberikan bunga atau imbalan yang lebih besar dibanding bank atau lainnya.

"Pastikan paham dua hal legal secara hukum dan logis, tidak tergiur untung besar yang pasti tidak masuk akal," ujar Arifin," Jumat (12/7/2024).

Arifin mengaskan jika nama dicatut untuk pinjol maka yang harus dilakukan korbannya yakni dengan melapor ke kepolisian dengan melampirkan bukti bahwa yang bersangkutan tidak melakukan pinjaman online.

Hal ini penting dilakukan agar tidak ditagih karena bukan yang meminjam dan jangan bayar tagihannya.

Harus juga melampirkan bukti kuat bahwa benar tidak meminjam atau nama hanya dicatut oleh orang lain.

"Seperti kasus pelamar kerja itu buktinya kuat diminta berfoto menunjukkan KTP rupanya foto tersebut disalahgunakan untuk pinjol," ujar Arifin.

Dia menyebut hingga Juni 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Terkait penanganan judi online, OJK telah memblokir 4.921 rekening bank yang ditengarai terlibat judi online secara nasional.

Sementara itu data khusus Sumsel Babel, berdasarkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) periode 1 Januari 2023 hingga 31 Mei 2024, tercatat 55 informasi keluhan terkait investasi ilegal, 42 informasi dari Sumsel dan 13 informasi dari Babel, serta 1.588 informasi terkait pinjol ilegal dengan rincian 1.241 dari Sumsel dan 347 informasi dari Babel.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved