Pilkada Lahat 2024

Bawaslu Lahat Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada Lahat

Agar bisa ditindaklanjuti, laporan tersebut harus memenuhi syarat formil dan materil terlebih dahulu.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Komisioner Bawaslu Lahat, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Andra Juarsyah. 

Laporan  Wartawan Sripoku. Com Ehdi Amin

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat menyebut, sudah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran dimasa verifikasi faktual, untuk dukungan calon perseorangan Pilkada Lahat November 2024 mendatang.

Hanya saja laporan-laporannya tersebut masih dilakukan pendalaman.

Komisioner Bawaslu Lahat, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Andra Juarsyah mengatakan, laporan dugaan pelanggaran yang sudah masuk ke pihaknya saat ini, baru tentang dugaan pelanggaran terkait verifikasi faktual calon perseorangan.

Agar bisa ditindaklanjuti, laporan tersebut harus memenuhi syarat formil dan materil terlebih dahulu.

"Laporan yang masuk, tidak semerta-merta langsung ditindaklanjuti. Syarat laporan juga harus lengkap syaratnya dahulu," kata Andra, Jumat (12/6/2024).

Andra menjelaskan, setelah syarat laporan dinyatakan lengkap, isi laporan akan dikaji lebih dalam. Apakah benar laporan tersebut masuk kategori pelanggaran, dugaan pelanggaran tersebut masuk ke ranah apa, aturan apa yang akan digunakan. Setelah itu laporan tersebut akan diplenokan.

"Dari pleno tersebut, baru diputuskan apakah laporan itu diterima atau tidak. Jika diterima akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada," jelasnya.

Baca juga: LSPI Terima Laporan, Ada Warga Sudah Meninggal Jadi Pendukung Calon Independen di Pilkada Lahat 2024

Baca juga: Yulius-Arry di Pilkada Lahat, Jadi Balonkada Jalur Perseorangan Tersisa Pada Pilkada 2024 di Sumsel

Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah pemantau pemilu di Kabupaten Lahat menyebut, dimasa verifikasi faktual calon perseorangan telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.

Mulai dari pencatutan nama pendukung, pencatutan nama orang meninggal dunia, adanya dukungan ganda, hingga adanya perangkat desa yang ikut menyatakan dukungan.

"Lihat dahulu hasil kajian, dugaan pelanggarannya apa. Jika terkait netralitas seperti perangkat desa berikan dukungan, pejabat berwenang tentu akan kita panggil. Begitu juga untuk dugaan pelanggaran lainnya," sampainya.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved