Pegi Setiawan Bebas

Sindiran Susno Duadji Soal Eks Wakapolri Usul Kapolda Jabar Naik Pangkat Jika Kasus Vina Terbongkar

Eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji bereaksi atas usulan Komjen Pol (Purn) Oegroseno untuk Kapolda Jabar dinaikan pangkat.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Intens Investigasi
Eks Kabareskim Polri, Susno Duadji. Menurutnya, kesatuan polri yang dipimpin oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan jajarannya sudah rusak dan menjadi bulan-bulanan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji bereaksi atas usulan Komjen Pol (Purn) Oegroseno untuk Kapolda Jabar dinaikan pangkat.

Sebelumnya, Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengusulkan Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus naik pangkat jika bisa membongkar kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Usulan itu pun menarik perhatian Susno Duadji yang melayangkan sindiran dalam menangani kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Sarankan Segera Minta Ganti Rugi jadi Tersangka Kasus Vina

Menurutnya, kesatuan polri yang dipimpin oleh Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan jajarannya sudah rusak dan menjadi bulan-bulanan.

Sehingga, seharusnya Kapolda Jabar itu lebih baik mundur dari jabatannya.

"Saya enggak mau berandai-andai, takutnya (Akhmad Wiyagus) jadi Kapolri beneran. Daripada dicopot lebih baik mundur karena kesatuan dia udah rusak-rusakan. Selama ini jadi bulan-bulanan," katanya seperti dilansir dari Intens Investigasi yang tayang pada Selasa (9/7/2024).

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, juga demikian dengan meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Kapolda Jabar saat ini.

"Saya meminta kepada Kapolri sebagai bentuk tanggung jawabnya Kapolda, Kapolda Jawa Barat dicopot termasuk Dirkrimum beserta jajarannya harus dicopot. Karena kami dari awal, kebetulan saya mantan oditur militer, dari awal perkara saya sudah tahu, perkara ini lemah sekali," kata Marwan seperti dikutip dari tayangan Youtube CNN Indonesia yang tayang pada Senin (8/7/2024).

Baca juga: Nasib Iptu Rudiana Didesak untuk Diperiksa Ulang Propam Polri Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Diketahui, Akhmad Wiyagus menjabat Kapolda Jabar sejak 27 Maret 2023 menggantikan Komjen Pol Drs Suntana, M.Si.

Di dalam satuan kepolisian ia berpengalaman dalam bidang reserse terutama dalam hal pemberantasan korupsi.

Irjen Akhmad Wiyagus merupakan putra dari pasangan Oma Harmanto dan Opih Sopiah.

Ia memiliki dua adik yang mengikuti jejaknya berkarier di kepolisian.

Dua adiknya tersebut yaitu Brigjen. Pol. Akhmad Yusep Gunawan dan AKBP M Agung Gumilar.

Usulan Eks Wakapolri

Di sisi berbeda, eks Wakalpori Komjen Pol (Purn) Oegroseno justru mengusulkan kenaikan pangkat bagi siapa saja dari anggota kepolisian yang bisa mengusut kasus pembunuhan dua sejoli itu sampai tuntas.

Usul itu muncul dari pengalamannya kala menyelesaikan sebuah kasus semasa aktif menjadi anggota kepolisian dulu.

"Saya dulu pernah jadi tim gabungan dari Mabes Polri sampai hampir 6 bulan mengungkap suatu kasus pembunuhan, akhirnya bisa tertangkap pelakunya. Saya waktu itu masih AKBP ya akhirnya diberi penghargaan naik Kombes dan sebagainya. Jadi prestasi terus dikasih pujian," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Rakyat Merdeka TV pada Rabu (10/7/2024).

Kata Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno Soal Pegi Setiawan Dibebaskan Tersangka Kasus Vina, Sebut Ganti Rugi Rp 100 M
Kata Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno Soal Pegi Setiawan Dibebaskan Tersangka Kasus Vina, Sebut Ganti Rugi Rp 100 M (Tribun Jabar / Dok Pribadi Oegroseno)

Kendati demikian, Oegroseno tak setuju jika kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri. Sebab penanganan kasus ini akan memakan waktu lama.

"Kalau kasus ini ditarik ke pusat, saya yakin rapat saja kalau di Jakarta kan ya waktunya ada yang setengah jam baru hadir, 1 jam baru hadir. Besok enggak bisa, enggak akan selesai," katanya.

Oleh sebab itu, ia mengusulkan untuk segera dibentuk tim gabungan pencari fakta dan menarik anggota polisi yang dalam waktu dekat akan naik pangkat.

"Tarik kira-kira anggota yang naik pangkat masih setahun atau dua tahun, jadikan tim gabungan pencari fakta. Kalau berhasil, naik pangkat. Gitu aja," imbuhnya.

Tak cuma itu saja, Oegroseno juga mengusulkan agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Wakapolri periode 2013-2014 tersebut meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera membentuk tim tersebut guna menyingkap kabut misteri di balik kasus pembunuhan sepasang kekasih itu.

"Supaya tidak melebar kemana-mana jadi ada juru bicaranya. Sudah lah kita (polisi) kan enggak usah malu kalau ada salah, ya minta maaf," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024) malam.

Baca juga: Susno Duadji Minta Kapolda Jabar Mundur Imbas Kasus Vina Cirebon : Ngapain Nunggu Dicopot

Namun, jika kasus ini dianggap sudah selesai karena putusan pengadilan yang sudah inkrah, ternyata faktanya bertolak belakang, maka bisa menjadi catatan buruk dalam sejarah kepolisian.

"Kalau faktanya seperti ini (semrawut) ya, ini PR yang tidak pernah tuntas. Akan menjadi catatan kepolisian sampai kapanpun," pungkasnya.

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

Lebih jauh, Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.

Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.'

Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.

Baca juga: Pengacara Tagih Kerugian Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina, Buat Bon Diatas 100 Juta ke Polda Jabar

Kata dia, status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.

Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.

"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved