Pegi Setiawan Bebas

Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Sarankan Pegi Segera Minta Ganti Rugi jadi Tersangka Kasus Vina

Anton Charliyan Eks Kapolda Jabar meminta nama Pegi Setiawan bebas tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon segera dipulihkan dan dapat ganti rugi..

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/KOMPASTV Pontianak
Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan sarankan Pegi segera minta ganti rugi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Irjen Pol Purn Anton Charliyan Eks Kapolda Jabar memberikan pujian usai Pegi Setiawan resmi bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Anton Charliyan juga menyarankan agar pihak Pegi dengan cepat meminta ganti rugi salah tangkap kepada Kepolisian.

"Bagi saya apapun juga keadilan harus ditegakkan karena bagaimanapun juga kan polisi ini penegak hukum, dan kita harus hormati dan laksanakan tentang keputusan praperadilan tersebut," jelas Anton kepada Pegi dan kuasa hukumnya, Sugianti dilansir dari youtube KompasTV Pontianak, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Kompolnas Soroti Aep Dilaporkan Diduga Beri Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon, Janji Awasi

Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran surat SP3 pengadilan hanya berlaku selama 14 hari untuk mendapatkan ganti rugi.

"Adapun misalkan dari pihak Kang Pegi dan keluarga juga Bu Yanti, apabila memang mau rehabilitasi dan ganti kerugian, tolong pastikan kepada kepolisian agar surat SP3 nya itu surat penghentian penyidikannya itu didapatkan. Karena di dalam praperadilan itu, ganti kerugian dan rehabilitasi itu, karena ada dasarnya penghentian penyidikannya. Dan adapun apabila sudah jadi kesepakatan, itu segera karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 11 tahun 85 waktunya hanya 14 hari setelah surat penghentian penyidikan, ini harus segera dilakukan," 

"Kita ketahui bersama, masalah ganti rugi itu diatur dalam pasal 22 dan pasal 95 KUHP, adapun rehabilitasi pasal 23 dan pasal 97, namun untuk besarnya kerugian material kita ketahui diatur dalam peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2015 di mana kalau hanya penghentian penyidikan saja tidak menimbulkan luka atau kematian dari 500 ribu sampai 100 juta ganti kerugian dari negara. Namun apabila ada luka berat, nah itu dari 25 juta sampai 300 juta dan apabila menimbulkan kematian itu 50 juta sampai 600 juta," jelasnya .

Mantan Kapolda Jabar 2016, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan buka suara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Mantan Kapolda Jabar 2016, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan buka suara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon (Youtube tvOneNews)

Tak hanya itu, Anton Charliyan bahkan mengungkap permintaan maaf kepada Pegi Setiawan atas kelalaian pihak kepolisian salah tangkap.

Anton Charliyan juga mengaku tak akan lepas dari tanggungjawab meskipun saat itu tak terlibat secara langsung dengan Pegi dan kasus Vina lantaran masa jabatannya berbeda.

"Saya selaku mantan Kapolda 2016-2017 sekali lagi mengucapkan selamat kepada Kang Pegi dan saya atas nama pribadi juga mohon maaf atas perilaku mantan anak buah saya walaupun saya bukan mau mengelak, saat itu saja di ujungnya, saya masuk Desember, sementara ini kan 31 Agustus dimana tanggal 23 Desember baru P21, namun walaupun begitu saya tidak akan menghindari tanggungjawab saya selaku Kapolda," ujarnya.

Anton juga mendoakan Pegi agar setelah ini dapat menjalani hidup tengang tanpa ujian berat lagi kedepannya.

"Mudah mudahan dengan putusan praperadilan itu betul betul bisa memulihkan nama baik dan hak martabat kang Pegi yang kemarin sudah mengalami musibah, anggap saja ini sebagai satu ujian dan siapapun juga akan mendapatkan derajat setinggi tingginya ketika diuji sepahit-pahitnya, mudah mudahan ini juga jadi sebuah pembelajaran bagi kita semua khususnya kepolisian dan juga bagi Kang Pegi bisa menjadikan ini pembelajaran, yang penting bagaimana Kang Pegi bisa hidup yang layak, inshallah setelah musibah ini Kang Pegi mendapatkan nikmat yang luar biasa," tutupnya.

Menanggapi hal itu, Pegi Setiawan mengaku menyerahkan soal kelanjutkan ganti rugi yang akan dia dapatkan kepada sang kuasa hukum.

"Saya pribadi menyerahkan semua kepada kuasa hukum, biar beliau yang bicara," jelasnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Kesaksian Sudirman Soal 3 DPO Kasus Vina Cirebon Palsu : Sampai Kiamat Gak Ketemu

Baca juga: Susno Duadji Minta Pegi Setiawan Tak Temui Aep, Sebut Menambah Masalah Baru

Pegi mengaku bahwa dirinya tak terlalu banyak mengalami kerugian.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved