Pegi Setiawan Bebas

Kompolnas Soroti Aep Dilaporkan Diduga Beri Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon, Janji Awasi

Pihak Kompolnas menyinggung Aep yang ia sebut wajib dilaporkan atas kesaksian palsu usai Pegi Setiawan bebas tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/tvOneNews
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim menanggapi soal Aep saksi pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilaporkan ke polisi diduga beri kesaksian palsu. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim menyinggung sosok Aep yang saat ini tengah ramai dicari usai Pegi Setiawan bebas dari tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Menurutnya, Aep bahkan wajib dilaporkan lantaran telah memberikan kesaksian palsu terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon 2016 silam.

Apalagi keterangan diduga palsu itu membuat orang tak bersalah dihukum.

Yusuf Warsyim awalnya menyebut jika pihak kepolisian harus kembali melakukan penyelidikan lebih untuk membongkar misteri DPO kasus Vina Cirebon.

"Tentu ini dua hal yang berbeda, terkait dengan putusan pra peradilan, kepolisian penyidik Polda Jabar kan sudah bilang prosesnya ada pembebasan Pegi Setiawan. Kami sendiri dalam hal ini mendorong, menyarankan pasca putusan ini penyidik melakukan analisa dan evaluasi dengan mendasari putusan tersebut dengan rencana dan langkah langkah rencana tindak lanjut yang akan dilanjutkan termasuk apabila akan melakukan penyelidikan baru jadi tidak terburu buru, di analisa dulu," jelas Yusuf dilansir dari tayangan youtube tvOneNews, Rabu (11/7/2024).

Baca juga: Sempat Ditanyai Penyidik, Pegi Setiawan Ungkap Alasan Hapus Tato di Badan, Bantah Terkait Geng Motor

Keberadaan Aep Dilaporkan Diduga Pelaku Sebenarnya Kasus Vina Cirebon, Keluarga Sebut Sering Pindah
Keberadaan Aep Dilaporkan Diduga Pelaku Sebenarnya Kasus Vina Cirebon, Keluarga Sebut Sering Pindah (Tribun Jakarta / Youtube @menguakfakta1)

Ia kemudian menanggapi soal pelaporan Aep oleh beberapa pihak yang merasa dirugikan atas keterangan palsu.

"Yang kedua soal laporan dari pihak terpidana soal laporan terhadap Aep ya itu hak dari seseorang ketika melihat, mendengar dan mengalami ada satu peristiwa yang diduga pidana ya dibuat pengaduan, dibuat laporan polisi nanti kami akan pantau, kami akan awasi laporan polisi diterima, ditelaah, didalami proses SOPnya oleh kepolisian, Bareskrim apakah nanti akan diterbitkan surat tugas penyidik untuk melakukan penyelidikan," pungkasnya.

"Itu berhak dan malah karena itu sesuatu perbuatan yang melanggar hukum ya itu wajib malah dilaporkan, kita menganggap ini sesuatu yang penting dan kami kompolnas sebagai pengawas akan kami monitor laporan ini," lanjut Yusuf.

Sebagai Komisioner Kompolnas, Yusuf menyebut dirinya akan menyoroti kasus ini hingga tuntas.

"Kaitannya dengan terpidana sudah ada putusan pengadilan, tentu upaya untuk mengoreksinya apabila proses hukum kan itu dilakukan upaya PK, kami sebagai pengawas memantau wacana PK itu, itu adalah proses hukum.

Terkait dengan apa yang dilakukan penyidik, tentu itu memiliki pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas apakah memang ada kaitan dengan pelanggaran disiplin atau kode etik, yang pasti pasca putusan pra peradilan Pengadilan Negeri Cirebon, kaitannya dengan penuntasan kasus pembunuhan Vina dan eky ini tentu harus dituntaskan, saat ini kami menyarankan lakukan analisa dan evaluasi, mintakan pedapat ahli hukum pidana untuk langkah langkah selanjutnya dalam menuntaskan kasus ini, sekali lagi ini harus dituntaskan dengan DPO meskipun DPO Pegi dibatalkan," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jutek, kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon menyebut bahwa pernyataan Aep dan Dede tak sesuai dengan bukti.

Bahkan pihaknya sampai mendatangi TKP di Cirebon namun rupanya tak sesuai dengan pengakuan Aep maupun sudirman.

"Banyak sekali ya kalau kita uraikan, dari fakta bahwa kesaksian malam itu dia ada di warung untuk membeli rokok di warung madura itu menurut kami sudah cek tidak pernah terjadi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved