Pegi Setiawan Bebas
Mahfud MD Sebut Penanganan Kasus Vina Tidak Profesional, Beri Hormat Hakim Eman Usai Bebaskan Pegi
Mahfud MD memberikan hormat kepada hakim tunggal Eman Sulaeman yang berani memutuskan praperadilan Pegi Setiawan, sebut Penanganan tak Profesional
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut bereaksi atas kemenangan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Atas kebebasan Pegi Setiawan ini, penetapan status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Mahfud MD pun memberikan pujian sekaligus hormat kepada hakim tunggal Eman Sulaeman yang berani memutuskan praperadilan Pegi Setiawan.
Pasalnya menurut Mahfud MD, penetapan tersangka Pegi Setiawan sedari awal memang sudah sangat dipaksakan seperti yang pernah diungkapkan sebelumnya.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Mahfud MD Sentil soal Jahatnya Menghukum Orang yang Tak Bersalah
Di mana polisi terlihat tidak profesional dan terkesan kolutif juga konspiratif dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Bahkan, selama delapan tahun itu sudah berlalu mereka seakan dibiarkan saja dan seperti tidak ingin dibuka kembali.
"Bagus-bagus memang sejak awal saya berfikir praperadilan harus menerima permohonan praperadilan dari Pegi, karena seperti saya katakan dulu, itukan penanganannya selain tidak profesional, juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif," ujar Mahfud MD, dilansir dari Youtube Kompas.com, Rabu, (10/7/2024).
"Kasus itu sudah delapan tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka lagi setelah film Vina sebelum tujuh hari itu sudah sangat tidak profesional. Dalam dakwaan jaksa yang disebut dalam putusan hakim disebut ada tiga orang buron kok tiba-tiba hanya satu dan yang dua menjadi fiktif dan Pegi diragukan itu orangnya," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD menilai banyaknya kesalahan fatal dari polisi yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Sehingga, ia menyampaikan, praperadilan memang lebih baik diterima daripada tidak jelas.
Sebab, selain obyek yang sudah jelas yaitu pembunuhan Vina, subyek pelaku tidak jelas dan tidak jelas kesalahannya apa.
"Nah, di dalam prinsip hukum pidana itu ada adagium lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah, itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya," kata Mahfud.
Baca juga: Eks Kapolda Jabar Desak Propam Polri Periksa Ulang Iptu Rudiana usai Pegi Setiawan Bebas Kasus Vina
Lebih lanjut Mahfud MD menyoroti keputusan hakim Eman Sulaeman sudah tepat membebaskan Pegi Setiawan dari sangkaan Polisi.
Ia bahkan memberikan hormat atas keputusan hakim Eman Sulaeman.
“Oleh karena itu saya tabiklah (hormat) kepada hakim yang memutus Pegi Setiawan di praperadilan dan dengan berani jujur dan kepada para pengacara yang gigih memperjuangkan Pegi Setiawan,” bebernya.
Mahfud MD juga memuji para pengacara Pegi Setiawan yang gigih membela kliennya.
Pun Mahfud MD memuji Polda Jawa Barat yang menerima keputusan hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).
Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.
Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.
Baca juga: Profil Hakim Eman Sulaeman Putuskan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah di Kasus Vina Cirebon
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.
Reaksi Keluarga Vina
Sukaesih (49), ibu kandung Vina Dewi Arsita di Cirebon mengaku ikut senang mendengar hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim menetapkan tersangka Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, yang diputuskan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Meski demikian, Sukaesih tetap mendesak polisi agar mencari pelaku yang membunuh putrinya, Vina pada tahun 2016 lalu.
Hal itu diungkap Sukaesih setelah menyaksikan sidang praperadilan Pegi Setiawan, di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
"Ya Alhamdulillah bersyukur, saya ikut senang, berarti salah tangkap," ujar Sukaesih saat diwawancarai media di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, dilansir dari Tribunjabar.com, Senin (8/7/2024).
Sukaesih masih berharap agar pihak kepolisian mencari 2 DPO yang sempat dihilangkan.
"Nah untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi pelaku yang sebenarnya, bahkan 2 DPO yang sempat dihilangkan," ucapnya.
Sukaesih juga menekankan pentingnya langkah hukum selanjutnya bagi keluarganya.
"Ya sekali lagi, kalau langkah hukum ke depan bagi keluarga Vina saya serahkan ke kuasa hukum kami," jelas dia.
Mengakhiri pernyataannya, Sukaesih kembali mengingatkan pihak kepolisian untuk menemukan pelaku sebenarnya dari pembunuhan anaknya.
"Intinya, kami minta polisi untuk cari pelaku pembunuh anak saya yang sebenarnya," katanya.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan Bebas
Mahfud MD
Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Pegi Setiawan
Tribunsumsel.com
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.