Berita Selebriti

Gus Samsudin Dituntut 2,5 Tahun Penjara Buntut Konten Bertukar Pasangan, Pesulap Merah: Semoga Tobat

Gus Samsudin, spiritualis kondang dituntut hukuman pidana dua tahun enam bulan penjara buntut kontennya boleh bertukar istri jaminan surga

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/marcelradhival1/SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
(kiri) Gus Samsudin (kanan) Pesulap Merah, spiritualis kondang itu dituntut hukuman pidana dua tahun enam bulan penjara buntut kontennya boleh bertukar istri jaminan surga 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gus Samsudin, spiritualis kondang dituntut hukuman pidana dua tahun enam bulan penjara buntut kontennya boleh bertukar istri jaminan surga pada Februari 2024.

Selain itu, Samsudin juga dituntut denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Samsudin terbukti melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagaimana diatur sejumlah pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Gus Samsudin Dipenjara, Pesulap Merah Kirim Karangan Bunga ke Polda Jatim: Terimakasih & Bravo

Adapun, surat tuntutan terhadap pemilik Padepokan Nuswantoro itu dibacakan di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024).

"JPU menuntut menjatuhkan pidana kurungan 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Samsudin,” ujar Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, merujuk pada tuntutan JPU, dalam persidangan, dilansir dari Tribunnews.com, pada Selasa (9/7/2024).

Sedangkan terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Samsudin, yakni Ahmad Yusuf Febriansyah dan N Fikri, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dua anak buah Samsudin tersebut masing-masing bertugas sebagai editor video dan kameraman.

Iqbal mengatakan bahwa persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut merupakan kesempatan terakhir JPU untuk menyampaikan tuntutan.

Sebab, masa penahanan para terdakwa akan habis pada 6 Agustus.

“Setelah ini, pekan depan adalah kesempatan bagi para terdakwa dan penasehat hukum mereka menyampaikan pembelaan atau pledoi. Selanjutnya masih ada sesi replik dan duplik oleh JPU dan para terdakwa,” tuturnya.

JPU menuntut terdakwa Samsudin terbukti bersalah yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat data yang dapat diakses dengan elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca juga: Pesulap Merah Tertawakan Gus Samsudin Dipenjara Kasus Tukar Pasangan, Kuak Masa Lalu: Haduh Udin

JPU menyatakan Samsudin melanggar sebagaimana diatur dalam dakwaan ke satu pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

JPU menjatuhkan tunttuan pidana terhadap tuntutan tersebut kepada Samsudin dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Sedang untuk terdakwa Ahmad Yusuf Febriansah dan terdakwa M Nurkhabatul Fikri, masing-masing dituntut pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.

Setelah sidang pembacaan tuntutan, para terdakwa dan penasihat hukumnya akan diberi kesempatan melakukan pembelaan yang diagendakan pada sidang berikutnya pada Selasa pekan depan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved