Berita Lipsus Koperasi

LIPSUS : Berharap Untung dari Koperasi, Dapat Pinjaman Mudah Atau Terjerat Beratnya Beban Bunga? -1

Dinas Koperasi dan UKM Palembang mencatat hingga sebanyak 305 koperasi legal yang berbadan hukum di Palembang hingga Desember 2023.

Tayang:
Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Ilustrasi Koperasi Aktif di Sumsel - Berharap Untung dari Koperasi? Dapat Pinjaman Mudah Atau Terjerat Beratnya Beban Bunga 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus pembunuhan Anton Eka Saputra seorang pegawai koperasi simpan pinjam di Palembang yang jasadnya dicor, membuat geger masyarakat Palembang. Kini polisi telah mengungkap kasus tersebut dengan menangkap dua pelaku, yang dalang pembunuhannya adalah Antoni bos distro nasabah koperasi Anton.

Motif Antoni, utangnya yang semula Rp 5 juta membengkak jadi Rp 24 juta, menjadi alasannya menghabisi Anton.

Namun apa yang disampaikan Antoni tentang beban bunga utang koperasi ini dibantah rekan Anton sesama pegawai koperasi tempat Anton bekerja.

Anton bekerja dengan menjalankan usaha koperasi simpan pinjam semenjak mendaftar di koperasi Karya Rizki Mandiri. Koperasi tersebut tidak berbadan usaha tapi memiliki badan hukum.

Penjelasan tentang sistem koperasi di tempat Anton bekerja disampaikan oleh seorang rekan kerja satu koperasi dengan Anton, yakni Dody Iskandar.

Untuk pertama kali mendaftar jika ingin membuka usaha koperasi, supaya tercatat sebagai anggota harus mengeluarkan biaya senilai Rp 700 ribu. Setelah melewati tahapan-tahapan nantinya bisa bergerak sendiri.

"Kalau mau daftar bayar Rp 700 ribu sekali saja dapat kertas kopelan kuning, lalu uang untuk menjalankan koperasi pakai uang sendiri," ujar Dody, Minggu (7/7/2024).

Berdasarkan pengalamannya, Dody yang menjalankan koperasi memiliki ketua yang mengkoordinirnya. Serta harus membayar iuran.

"Jadi di koperasi kami itu ada ketua kelompoknya. Bayar iuran ke ketua Rp 360 ribu per tahun, terus ketua juga bayar iuran tahunan ke koperasi kisaran Rp 500 ribu per tahun. Fungsi ketua itu ya sebagai orang yang langsung berhubungan dengan bos koperasinya," katanya.

Untuk sistem pinjaman, sesuai aturan yang ditetapkan koperasi tempat ia bernaung maksimal tenor adalah 6 minggu dengan nominal pinjaman yang beragam.

"Angsuran pinjaman mulai dari harian sampai paaling lama ya 6 minggu, lebih dari situ tidak ada. Bunganya ya sekitar itulah (20 persen). Misal pinjam Rp 1 juta, bunga pinjaman Rp 200 ribu," katanya.

Meskipun ada nasabah yang angsurannya macet bunga pinjaman pun tetap dan tidak akan berubah. Nasabah yang sudah membayar lebih dari setengah jalan total angsuran juga bisa mengajukan pinjaman lagi.

"Nasabah yang misal dia punya 6 kali angsuran sudah bayar 4 kali bisa pinjam lagi, itu istilahnya top up dana atau motong pinjaman. Itulah makanya ada yang awalnya minjam Rp 6 juta jadi Rp 10 juta karena dia motong pinjaman pertama yang belum lunas," tuturnya.

Dia menambahkan modal awal ketika menjalankan koperasi tergantung dari kemampuan masing-masing. Kertas catatan yang awalnya diberi sewaktu pendaftaran pertama, ketika habis bisa mencetak sendiri

"Bisa Rp 15 juta sampai Rp 20 juta modal awal. Tergantung kesanggupan kita yang menjalankan. Nah kertas kopelan kuning itu cuma dikasih di awal pendaftaran saja, kalau habis kita cetak sendiri," katanya.

Selain mengajukan pinjaman, nasabah koperasi juga bisa menitipkan uang. Namun layaknya bank, koperasi juga memiliki biaya administrasi ketika menitipkan uang.

"Misalkan simpan uang Rp 1 juta, yang tersimpan Rp 900 ribu. Lalu Rp 50 ribu jadi tabungan nasabah dan Rp 50 ribu lagi biaya administrasi, " katanya.

Baca juga: Polisi Pastikan HP, Istri Bos Distro di Palembang Tak Terlibat Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi

Baca juga: Tabiat Pasutri Diduga Bunuh Feni Ria Pegawai Koperasi di Lima Puluh Kota, Suami Dikenal Lugu

Syarat Koperasi Legal

Dinas Koperasi dan UKM Palembang mencatat hingga sebanyak 305 koperasi legal yang berbadan hukum di Palembang hingga Desember 2023.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulhijawati, mengatakan sampai saat ini Dinas Koperasi dan UKM tidak mengetahui keberadaan koperasi ilegal karena hanya melakukan pembinaan pada koperasi berbadan hukum saja.

Meski demikian, Dinas Koperasi dan UKM tidak lepas tangan mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat pinjol atau pinjaman lintah darat yang menyulitkan masyarakat.

Caranya dengan menjadi narasumber pada saat sosialisasi perkoperasian baik di lingkungan instansi maupun di lingkungan masyarakat.

"Masyarakat selalu kita diingatkan jangan sampai tergiur dan terjerat dengan pinjaman online atau pun lintah darat, jadi pinjam lah pada koperasi yang legal agar tidak memberatkan," ujarnya, Minggu (6/7/2024).

Sesuai peraturan menteri koperasi dan ukm no 8 tahun 2023, bahwa bunga untuk usaha simpan pinjam maksimal 24 persen setahun.

Syarat pembentukan koperasi yakni diawali dengan sejumlah rapat yang harus memenuhi ketentuan yakni rapat dihadiri minimal 9 orang, membahas nama koperasi, alamat koperasi, struktur organisasi, sumber modal awal, usaha yg dilaksanakan, masa jabatan pengurus dan pengawas dan membahas lainya yang dianggap perlu.

Hasil pembahasan dituangkan dalam notulen rapat yang untuk diaktakan oleh notaris.

Selanjutnya mengajukan permohonan pengesahan badan hukum koperasi ke Kemenkumham melalu notaris.

Sementara itu terkait kasus karyawan koperasi yang dibunuh pemilik distro di Sukabangun Palembang, Sulhijawati memastikan itu bukan usaha simpan pinjam itu bukan koperasi legal tapi ilegal.

Dia sudah memanggil pengurus koperasi yang bersangkutan dengan dan meminta keterangan dari pengurus koperasi bahwa pemilik koperasi hanya meminjam nama koperasi saja namun ternyata menjalankan sendiri usahanya dan memperkerjakan karyawan sendiri.

"Itu bukan koperasi legal yang terdata di kita tapi koperasi ilegal," ujarnya.

Berikut ini syarat mendirikan koperasi:

- Rapat dihadiri minimal 9 orang

- Membahas nama koperasi

- Membahas alamat koperasi

- Membahas struktur organisasi

- Membahas sumber modal awal

- Membahas usaha yg dilaksanakan

- Membahas masa jabatan pengurus dan pengawas

- dan lainya yang dianggap perlu

- Hasil pembahasan dituangkan dalam notulen rapat yang untuk diaktakan oleh notaris selanjutnya mengajukan permohonan pengesahan pengesahan badan hukum koperasi ke Kemenkumham melalu notaris.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved