Berita Lipsus Koperasi

Di Sumsel ada 7.170 Koperasi dan 4.337 yang Aktif, Palembang Jadi yang Terbanyak -2

Yang disebut aktif yaitu koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan, dan melaporkan datanya ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel.

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Ilustrasi - Di Sumsel ada 7.170 Koperasi dan 4.337 yang Aktif, Palembang Jadi yang Terbanyak 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berdasarkan data yang ada di Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) per Juni 2024, tercacat ada 7.170 koperasi yang tersebar di 17 Kabupaten/ Kota di Sumsel.

"Secara total ada 7.170 koperasi yang tersebar di 17 Kabupaten/ Kota di Sumsel. Namun yang aktif ada 4.337 koperasi," kata Seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel Tris Alkautsar saat diwawancarai di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel, Jumat (5/7/2024).

Menurutnya, yang disebut aktif yaitu koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan, dan melaporkan datanya ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel.

Untuk rinciannya, di Kabupaten Ogan Komering Ulu ada 395 koperasi dan 285 koperasi yang aktif. Lalu di Ogan Komering Ilir ada 563 koperasi dan 475 koperasi yang aktif. Muara Enim ada 511 koperasi dan 318 koperasi yang aktif.

Lahat ada 472 koperasi dan 134 koperasi yang aktif, Musi Rawas ada 708 koperasi dan 564 koperasi yang aktif, Musi Banyuasin ada 387 koperasi dan 376 koperasi yang aktif, Banyuasin ada 507 koperasi dan 168 koperasi yang aktif dan Ogan Ilir ada 192 koperasi dan 138 koperasi yang aktif.

Ogan Komering Ulu Timur ada 500 koperasi dan 222 koperasi yang aktif, Ogan Komering Ulu Selatan ada 248 koperasi dan 39 koperasi yang aktif, Empat Lawang ada 214 koperasi dan 126 koperasi yang aktif, PALI ada 141 koperasi dan 123 koperasi yang aktif, Musi Rawas Utara ada 340 koperasi dan 91 koperasi yang aktif.

Kota Palembang ada 1.130 koperasi dan 723 koperasi yang aktif, Pagaralam ada 140 koperasi dan 43 koperasi yang aktif, Lubuklinggau ada 221 koperasi dan 124 koperasi yang aktif. Kemudian ada binaan Provinsi sebanyak 271 koperasi dan yang aktif 193 koperasi serta binaan nasional ada 81 koperasi dan yang aktif 76 koperasi.

"Untuk yang dinamakan binaan Provinsi, contohnya koperasinya di Palembang dan anggotanya di Palembang namun ada juga anggota yang KTP nya di luar Palembang tapi masih di Sumsel," katanya.

Baca juga: LIPSUS : Berharap Untung dari Koperasi, Dapat Pinjaman Mudah Atau Terjerat Beratnya Beban Bunga? -1

Baca juga: Polisi Pastikan HP, Istri Bos Distro di Palembang Tak Terlibat Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi

Sedangkan untuk yang dikatakan binaan nasional, apabila ada anggotanya KTP di luar provinsi Sumsel. Misal anggotanya ada dari Jambi dan lain-lain, maka jadi binaan pusat. Untuk binaan bisa berubah-ubah ketika koperasi melakukan perubahan data.

"Terkait pengawasan kita tidak bisa turun langsung kalau tidak ada laporan dari masyarakat. Kalau anggota tidak ada yang lapor, kita tidak bisa melakukan penindakan. Belum lagi kalau di Kabupaten/Kota ya melalui kabupaten/kota, kecuali kabupaten/kota bersyukur ke kita," katanya.

Menurutnya, terkait ijin dengan adanya undang-undang cipta kerja kini semakin dipermudah. Untuk mendirikan koperasi hanya butuh 9 orang sudah cukup. Sedangkan untuk badan hukum, tidak lagi dibuat dinas ataupun kepala daerah setempat, sekarang mereka tidak perlu rekomendasi dinas melainkan langsung ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

"Namun akibat nya kita pemerintah juga kesulitan mendata secata langsung. Sejak diberikan kemudahan maka langsung ke notaris, sayangnya ini tidak melaporkan ke dinas. Akibatnya kita tahu jumlah koperasi yang baru berdiri itu yang mana?, kita hanya tahu total secara keseluruhan saja," katanya

Sementara itu menurut Tris, tujuan pendirian koperasi rata-rata untuk kerjasama pihak ketiga. Kemudahan untuk berkoperasi, perlindungan ketika ada konflik dan pemberdayaan.

Bisa ikut serta andil dalam proyek-proyek pemerintah seperti tambang, minyak dan lain-lain dilibatkan sesuai kemampuan mereka. Mereka melihat peluang bagi koperasi ini ada.

"Kalu untuk besaran bunganya tidak ada ketentuan, namun biasanya di rapat anggota mereka ada notulen dan ditentukan saat rapat. Besarnya mereka menentukan sendiri. Biasanya bunganya tidak tinggi, tapi kesepakatan mereka bersama-sama anggota," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved