Pegi Setiawan Bebas

Hancur Hati Pegi Setiawan saat Keluarga Diseret dalam Kasus Vina Cirebon, Spontan Teriak Fitnah

Seperti diketahui, Pegi sempat berteriak bahwa dirinya tidak bersalah dan difitnah usai polisi menjelaskan terkait kronologi serta keterlibatan Pegi d

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Pegi Setiawan didampingi kuasa hukum dan keluarganya tengah diwawancarai awak media usai resmi bebas dari tahanan Polda Jabar, Senin (8/7/2024). Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam . Kini Pegi bercerita alasan dirinya sempat teriak saat polisi gelar konferensi perse penetapan dirinya sebagai tersangka pada Mei 2024 lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pegi Setiawan mengaku hatinya hancur setelah polisi membawa-bawa nama keluarganya setelah ia ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam.

Bermaksud pasrah, Pegi akhirnya memilih meronta dan teriak saat polisi menggelar konferensi pers penangkapan dirinya Mapolda Jabar, Bandung, pada 26 Mei 2024 lalu.

Hati nuraninya pula tak terima disebut-sebut sebagai dalang pembunuhan Vina dan Eky.

Seperti diketahui, Pegi sempat berteriak bahwa dirinya tidak bersalah dan difitnah usai polisi menjelaskan terkait kronologi serta keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

"Saya tidak ada rencana melawan, pasrah, mungkin ini takdir saya menjalani yang tidak saya lakukan. Nah, pas polisi menerangkan saya pelaku utama, dalang, menyuruh memerkosa, menusuk, hati saya terbersit, lalu ditunjukkan foto keluarga saya, hati nurani saya benar-benar hancur," ujar Pegi dikutip dari tayangan KompasTV, Selasa (9/7/2024).

"Nama baik keluarga saya dimatikan, maka keberanian saya muncul, saya tidak terima. Mereka fitnah saya enggak apa-apa, tapi jangan keluarga saya," kata Pegi melanjutkan.

Baca juga: Pegi Setiawan Tersangka Lewat Pernyataan Aep dan Sudirman, Kini Tegas Bakal Laporkan Kesaksian Palsu

Pegi mengatakan, yang dia lakukan murni spontan karena tidak mau keluarganya menanggung malu atas apa yang tidak dia lakukan.

"Spontan, tidak ada settingan, dari lubuk hati paling dalam. Saya enggak mau keluarga saya menanggung hal yang tidak dilakukan anaknya," kata Pegi.

Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan satu pun bukti Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Adapun Pegi keluar dari tahanan Polda Jabar pada Senin (8/7/2024).

Baca juga: Nasib Pegi Setiawan Bebas Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kini Ditawari Pekerjaan

Pengacara Tagih Ganti Rugi

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved