Pegi Setiawan Bebas

Nasib Pegi Setiawan Bebas Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kini Ditawari Pekerjaan

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri rupanya menawarkan pekerjaan untuk Pegi Setiawan yang bebas sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon..

|
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Nasib Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kini Ditawari Pekerjaan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Reza Indragiri selaku Pakar Psikologi Forensik menawarkan pekerjaan untuk Pegi Setiawan yang bebas sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.

Bukan tanpa sebab, hal itu lantaran Pegi Setiawan sendiri sudah berhenti dari pekerjaannya sebagai kuli bangunan karena tuduhan terlibat kasus pembunuhan Vina dan Cirebon.

Baca juga: Pegi Setiawan Tantang Aep Soal Kesaksian Dirinya Jadi Tersangka Kasus Vina, Minta Bukti: Ayo Ketemu

Reza Indragiri bahkan sudah menghubungi salah satu kuasa hukum Pegi, Toni RM untuk menawari pekerjaan.

"Pak Reza Indragiri juga nawarin tuh tadi WA (WhatsApp) saya 'Pak Toni kalau Pegi mau kerja saya ada pekerjaan'," ucap Toni RM dikutip dari Youtube Cumicumi, Selasa (9/7/2024).

Reza Indragiri Pakar Psikologi Soroti Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tahun 2016
Reza Indragiri Pakar Psikologi Soroti Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tahun 2016 (youtube/Indonesia Lawyers Club)

Kemudian, Toni mengungkapkan jika banyak pihak yang sudah menawari Pegi pekerjaan.

Sehingga bukan hanya Reza Indragiri.

"Banyak tuh yang nawarin kerja sama Pegi," katanya.

"Nanti banyaklah, InsyaAllah. Kamu kan dinilai benar apalagi terbukti lagi dibebaskan dari tersangka dan dari tahanan," pungkas Toni.

Sementara itu, sebelumnya kebebasan Pegi juga sudah diprediksi oleh Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.

Pasalnya, Reza sudah membeberkan terkait tiga hal yang dituju untuk Polda Jabar.

"Pertama menjawab pertanyaan tentang coba tunjukkan minimal dua alat bukti terkait dengan pidana pembunuhan berencana dan rudapaksa," katanya dikutip dari tayangan Youtube Cumicumi, Senin.

Sebagai informasi, pada sidang gugatan praperadilan Pegi pada Kamis (4/7/2024) lalu, ahli Polda Jabar, Agus Surono menilai penetapan tersangka sah jika memenuhi dua alat bukti.

Alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, ahli dan surat. Surat berupa KTP, ijazah sekolah, rapor hingga surat kelahiran pun bisa menjadi alat bukti.

Agus merujuk berdasarkan Pasal 187 KUHAP huruf b yang berbunyi surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan oleh pejabat berwenang dapat menjadi alat bukti.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved