Berita Ogan Ilir
Dijamin Tak Diproses Hukum, Polisi Imbau Warga Ogan Ilir Serahkan Senjata Api Rakitan Ilegal
Polres Ogan Ilir mengimbau warga yang menyimpan senjata api rakitan (senpira) ilegal agar jangan ragu segera menyerahkannya ke polisi.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir mengimbau warga yang menyimpan senjata api rakitan (senpira) ilegal agar jangan ragu segera menyerahkannya ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, warga yang sukarela menyerahkan senpira ilegalnya ke polisi dijamin tidak akan diproses hukum.
Hal ini juga untuk mendukung Operasi Senpi Musi 2024 yang kini tengah gencar dilakukan jajaran kepolisian di Polda Sumsel.
Dikatakan Ilham, sosialisasi Kamtibmas terus gencar dilakukan karena diduga masih banyak pemilik senpi ilegal.
Polres Ogan Ilir sebelumnya menerima penyerahan senpi beserta amunisi dari warga melalui kepala desa di Indralaya Utara.
"Ada warga yang berinisiatif menyerahkan senpi lewat kepala desa. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut," kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Herman Deru Ucapkan Selamat Saat Tampil di Puncak HUT ke-12 Tribun Sumsel
Polisi juga mengamankan sepucuk senpi ilegal beserta amunisi dari seorang pria warga Indralaya.
Karena tertangkap tangan, pria tersebut diproses hukum sesuai Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak.
"Jika tertangkap tangan, tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ilham.
Dirinya mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi, agar secara sukarela menyerahkan kepada polisi.
Bagi yang melakukannya, Ilham menjamin tak akan diproses hukum.
"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya di Ogan Ilir, silakan kalau masih ada yang menyimpan senjata api untuk menyerahkannya ke kantor polisi terdekat," pesan Ilham.
"Kalau menyerahkan, dijamin tidak akan diproses hukum," tandasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Pasutri di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Hendak Jual Sabu dan Ekstasi, Ngaku Baru Pertama Kali |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 3 Capai 21 Persen |
![]() |
---|
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.