Pegi Setiawan Bebas

Cak Imin Dengar Pegi Setiawan Ngaku Disiksa Polisi Saat Jadi Tahanan, Minta Kapolri Bertindak

Kemenangan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan terkait status tersangka di kasus Vina Cirebon turut jadi soroan wakil ketua DPR RI Muhaimin Iskand

Editor: Moch Krisna
YouTube Kompas TV
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kemenangan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan terkait status tersangka di kasus Vina Cirebon turut jadi soroan wakil ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

Salah satunya mengenai pengakuan Pegi Setiawan yang sempat mengalami penyiksaan oleh pihak kepolisian.

Cak imin sapaan akrabnya sangat menyesalkan tindakan aparat ke Pegi Setiawan tersebut.

“Ya ini menyedihkan, saya minta kepada Kapolri untuk betul-betul melakukan pengawasan dan penindakan,” ujar Muhaimin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024) via Kompas.com.

Curhat Pegi Setiawan Sempat Disiksa Saat Jadi Tersangka Kasus Vina, Akui Berhenti Setelah Ramai
Curhat Pegi Setiawan Sempat Disiksa Saat Jadi Tersangka Kasus Vina, Akui Berhenti Setelah Ramai (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

 Baginya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus benar-benar memastikan bahwa para polisi bekerja sesuai prosedur dan tidak sembarangan dalam menetapkan maupun memperlakukan tersangka.

Jika tidak, maka masyarakat bakal menjadi korban dan paling dirugikan.

Ia pun juga menyinggung persoalan yang terjadi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

“Sehingga masyarakat tidak dirugikan baik di Cirebon, di mana kemarin di Sumbar dan di beberapa daerah lainnya,” sebut dia.

Diketahui Pegi mengaku sempat mengalami pemukulan selama menjalani penahanan di Mapolda Jawa Barat. Ia mengatakan, sempat mengalami pemukulan di sekitar mata oleh seorang penyidik.

Tak hanya itu Pegi juga menuturkan pernah dibekap dengan menggunakan plastik.

"Sempat ada penyidik masukin kresek ke muka saya. Enggak lama, cuma saya enggak bisa napas. Saya berontak, mereka buka lagi," sebutnya.

Pegi Bisa Ditahan Lagi

Sementara itu, Hotman Paris mengungkap Pegi Setiawan dapat ditahan kembali jika penyidik melakukan penyelidikan ulang sesuai dengan prosedur.

Ia menyebut jika Pegi Setiawan bebas karena lepas dari pra peradilan yang tak sesuai dengan prosedur penangkapan.

"Pencerahan hukum kepada masyarakat khusunya kepada yang bukan ahli hukum, banyak masyarakat bersorak Pegi bebas, memang benar Pegi bebas tapi bebasnya itu perkara pra peradilan artinya belum bebas dari pokok perkara.

Perkara pra peradilan itu hanya soal teknis prosedural hukum acara yang menurut majelis hakim, Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka, apa yang akan terjadi?," katanya.

Pegi Setiawan bahkan disebut dapat dijebloskan kembali ke penjara jika penyidik melakukan penyelidikan ulang sesuai prosedur hukum hanya dalam beberapa hari kedepan.

"Kemungkinan pertama penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum acara pidana yang benar yaitu memanggil sebagai saksi, kedua menetapkan sebagai tersangka, dan kemudian penetapan Kejaksaan, itu bisa dilakukan penyidik hitungan hari atau hitungan minggu berikutnya, contoh besok besok Penyidik bisa memanggil Pegi sebagai saksi, dan di siang harinya bisa ditetapkan tersangka bahkan bisa ditahan, jadi masyakarat harus mengerti ini bebas bukan bebas pokok perkara, ada kemungkinan bebas hanya sebentar dan mengikuti prosesnya.

Kemungkinan kedua penyidik mengatakan yaudah kasus ini gausah dilanjutin, gitu aja, jadi pengertian Pegi bebas itu di praperadilan yang bisa dibuka lagi dalam hitungan hari oleh penyidik bahkan bisa jadi tersangka dengan cara yang benar memeriksa saksi, memanggil sebagai tersangka, itu bisa terjadi dalam hitungan hari kedepan," jelas Hotman Paris.

Namun pengacara kondang ini mengaku membongkar fakta ini lantaran ingin membuat masyakarat mengerti dan tak kecewa jika hal tersebut benar terjadi.

"Saya bicara hukum acara yang terjadi agar masyarakat mengerti," tutupnya.

Pengadilan Menangkan Praperadilan Pegi Setiawan

Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Detik-detik putusan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah itu disampaikan Hakim Eman Sulaeman saat sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Tangis Keluarga Pecah

Mendengar putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan, seketika keluarga Pegi Setiawan pun langsung melakukan sujud syukur.

Kartini ibunda Pegi Setiawan yang mengenakan kerudung warna biru langsung menangis.

Dia kemudian dipeluk oleh para kuasa hukumnya setelah Hakim Eman Sulaeman selesai membacakan keputusannya.

Mengenakan kaos putih bergambar Pegi Setiawan dan kerudung warna biru, Kartini terlihat tegar sepanjang sidang pembacaan keputusan.

Teriakan pengunjung  mengucapkan Allahu Akbar terdengar menggema di ruang sidang.

 Para kuasa hukum tampak memamerkan wajah bahagia dan bersalaman satu sama lain mengucapkan terima kasih.

(*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved