Pegi Setiawan Bebas

Bahagianya Saka Tatal Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Sebut Akan Ada Kejutan di Kasus Vina

Rasa bahagia atas kebebasan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon turut dirasakan mantan terpidana, Saka Tatal, akui yakin dari awal

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube tvOneNews
Saka Tatal didampingi Tim Kuasa Hukum. Rasa bahagia atas kebebasan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon turut dirasakan mantan terpidana, Saka Tatal, akui yakin dari awal 

Saka Tatal bercerita bahwa dirinya mengenal Pegi setiawan yang ditangkap lantaran keduanya masih tetanggaan satu kampung.

"Kalau sama Pegi yang sekarang, saya tahu,” ujar Saka Tatal.

"Sekedar kenal karena kan tetangga desa," sambung Saka.

Baca juga: Detik-detik Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, Pengunjung Teriakkan Takbir

Namun, Saka Tatal tak terlalu mengenal lebih jauh dengan Pegi Setiawan.

Diakui Saka, ia lebih sering menghabiskan waktu dengan anak-anak seusianya saat bersosialisasi di kampung.

"Kalau main bareng gak pernah karena beda angkatan," ucap Saka Tatal kepada Dedi.

"Kalau soal itu(nongkrong di SMPN 11) itu saya gak tahu soalnya gak main bareng kan beda angkatan," katanya.

Saka mengaku hanya mengenal lima orang dari tujuh terpidana yang ditahan, termasuk pamannya, Eka.

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Detik-detik putusan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah itu disampaikan Hakim Eman Sulaeman saat sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved