Berita Viral
Sosok Erna Sari Istri Salam Warga Tertembak Anggota DPRD Lampung Tengah, Minta Keadilan
Erna Sari (35) istri Salam korban yang ditembak keponakan, anggota DPRD Lampung Tengah minta keadilan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Erna Sari (35) istri Salam (35), korban yang tewas tertembak keponakan, Muhammad Saleh Mukadam (42), anggota DPRD Lampung Tengah minta keadilan.
Meski tak sengaja, insiden tewasnya yang suami menghancurkan hatinya.
Apalagi anaknya masih kecil.
Erna Sari minta Kepala Polres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit untuk menegakkan keadilan sesuai pelanggaran hukum yang dilakukan Muhammad Saleh Mukadam.
Dia mengatakan, Salam meninggalkan seorang anak yang masih kecil dan saat ini harus rela ditinggal sang ayah.
"Anak saya masih kecil-kecil pak, belum tau apa-apa, saya serahkan sama bapak ya," ucap istri Salam kepada Kapolres Lampung Tengah sambil menyeka air mata. Dikutip dari TribunLampung.com, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Sosok Muhammad Saleh Mukadam Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tertembak Warga Hingga Tewas,Tersangka
Menyambut hal itu, Andik mengatakan kepada keluarga korban akan bersikap profesional dalam penanganan kasus yang dilakukan anggota DPRD Lampung Tengah tersebut.
Andik pun turut menyatakan belasungkawa atas kematian Salam, serta memberikan sejumlah santunan untuk keluarga yang ditinggalkan.
"Insyaallah kami akan tegakkan hukum dengan seadil-adilnya," ujarnya.

Hubungan Pelaku dan Korban Masih Keluarga
Sementara, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga.
Salam merupakan keponakan Mukadam.
"Hubungan antara tersangka dan korban adalah paman, yang diduga tertembak oleh MSM yang merupakan keponakan," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (7/7/2024), dikutip dari Tribun Lampung.
Baca juga: Kronologi Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas, Berawal dari Tradisi Pernikahan
Insiden terjadi saat penyambutan keluarga besan.
Dalam prosesi itu terdapat tradisi membunyikan tembakan ke udara.
"Kemudian pada saat membunyikan senjata api jenis pistol tiba-tiba mengenai korban," ucapnya.
Ia menuturkan, tersangka sempat membawa korban ke puskesmas terdekat.
Namun karena kritis setelah sampai di Rumah Sakit korban meninggal dunia.
"Namun karena kritis, korban dibawa ke sebuah rumah sakit. Sampai di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.
Pelaku Minta Maaf
Melansir dari youtube Kompas.tv, Minggu (7/7/2024) Saleh lewat kuasa hukumnya Dedi Wijaya mengatakan perbuatan yang dilakukan murni tidak sengaja.
"Ini sama sekali tidak ada unsur kesengajaan, bahwa ini murni kelalaian sudah diakui oleh tersangka,"ujar Dedi Wijaya kepada awak media.
Lebih jauh, Dedi Wijaya menyebut kliennya sudah meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban.
"Tersangka sudah meminta maaf secara pribadi dengan keluarga korban, bahkan diketahui jika korban masih termasuk paman kandungnya," jelasnya.
Dedi Wijaya menyebut kliennya siap berupaya untuk bertanggung jawab kepada pihak keluarga dalam hal ini anak dan istri korban yang ditinggalkan.
"Tersangka sendiri akan berupaya untuk terkait ganti rugi dan pertanggung jawaban terhadap istri dan anak itu sendiri," tambahnya.
Atas peristiwa ini, Saleh dijerat Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka juga sudah ditahan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan.
Mengenai alasan klienya membawa senjata saat acara pernikahan, Dedi menyebut jika hal tersebut merupakan acara adat dan sering dilalkukan di Lampung.
"Memang sering di Lampung itu ada letusan, tentunya ini jadi pembelajaran kedepannya," tuturnya.
Ditetapkan Tersangka
Akibat perbuatannya, Muhammad Saleh Mukdam alias MSM(48) anggota DPRD Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan di Lampung.
Tersangka melepaskan tembakan sebagai tradisi penyambutan keluarga besan dalam pesta pernikahan iparnya.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas peristiwa tersebut.
"Sudah kita lakukan gelar perkara tadi malam dan MSM juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Andik saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Minggu (7/7/2024) pagi.
Andik mengatakan, Mukadam sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu.
Atas peristiwa ini, Mukadam dikenai Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Andik, tersangka Mukadam saat ini ditahan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan.
Bawa Tiga Senpi
Sementara, anggota Koramil 411/09 Seputih Surabaya Lampung Tengah identifikasi senjata api yang dibawa anggota DPRD Lampung Tengah inisial MSM.
Komandan Koramil (Danramil) Koramil 411-09/Seputih Surabaya Lampung Tengah Kapten Inf Gunawan mengatakan, personel yang turut mengawal TKP mengidentifikasi MSM membawa 3 senjata api.
Hingga salah satu senjata api yang dibawa MSM, anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra meletus dan menewaskan seorang warga di acara pesta pernikahan.
Ketiga senjata api yang dibawa yakni pistol FN dan senapan laras panjang SS1.
"Ada 3 senjata yang dibawa, di antaranya laras pendek FN dan laras panjang SS1," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (6/7/2024).
Gunawan mengatakan, saat ini barang bukti tersebut telah diamankan pihak kepolisian.
Selain itu, katanya, perkembangan saat ini polisi telah menerjunkan tim inafis di TKP.
"Personel TNI Koramil 411/09 juga berjaga di TKP hingga pemeriksaan selesai," katanya.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Berita viral
BeritaViral
Muhammad Saleh Mukadam Anggota DPRD Lampung Tengah
DPRD Lampung Tengah
Anggota DPRD Lampung Tengah Tak Sengaja Tembak War
DPRD Lampung Tengah Tembak Warga
Tribunsumsel.com
Profil Willy Aditya Anggota DPR RI Ancam Usir Ahmad Dhani dari Rapat RUU Hak Cipta, Kekayaan Rp18 M |
![]() |
---|
Pengakuan Pria di Cirebon Soal Culik Bocah 4 Tahun Pakai Sepeda Hingga Rumahnya Dirusak Warga |
![]() |
---|
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Donggala Sulteng, Langsung Bawa Bagian Tubuh Korban ke Rumah Saudara |
![]() |
---|
Geram Salsa Erwina Duga Ahmad Sahroni Intimidasi 'Main' ke Rumah Orang Tuanya usai Ditantang Debat |
![]() |
---|
Geram Salsa Erwina Duga Ahmad Sahroni Intimidasi "Main" ke Rumah Orang Tuanya usai Ditantang Debat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.