Pegi Setiawan Bebas

Senyum Bahagia Kartini Tiba di Direskrimum Polda Jabar Jemput Pegi Setiawan, Ucapkan Terimakasih

Kartini, ibunda Pegi Setiawan datang ke Polda didampingi tim kuasa hukumnya menjemput sang anak.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
Kartini, ibunda Pegi Setiawan datang ke Polda didampingi tim kuasa hukumnya menjemput sang anak. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kartini, ibunda Pegi Setiawan datang ke Polda Jawa Barat didampingi tim kuasa hukumnya guna menjemput sang anak.

Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Artinya penetapan tersangka Pegi tidak sah dan dinyatakan bebas.

Setelah dinyatakan bebas, raut wajah yang haru dan bahagia pun masih terpancar dari wajah Kartini dan rombongan.

Kartini pun tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak.

"Terima kasih atas dukungan dan doanya rakyat Indonesia dan dunia yang sudah mendoakan Pegi anak saya yang akan dibebaskan dan akan kami jemput," katanya. Senin (8/7/2024).

Keluarga pegi langsung menangis setelah hakim bacakan hasil putusan sidang
Keluarga pegi langsung menangis setelah hakim bacakan hasil putusan sidang (Youtube Kompas TV)

Kartini pun menegaskan hari ini bakal menjemput pulang Pegi Setiawan, bahkan dia sudah membawakan baju gantinya.

"Hari ini Pegi harus pulang. Kami selesaikan masalah administrasi dahulu," terangnya.

"Pokoknya kami atas nama keluarga ucapkan terima kasih atas doa dan dukungan warga Indonesia," sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Reaksi Susno Duadji usai Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina, Apresiasi Hakim, Khawatirkan Terdakwa

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” ucap Hakim Eman.

Baca juga: Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Bertemu Usai Dinyatakan Bebas Tersangka Kasus Vina: Saya Traktir

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved