Pegi Setiawan Bebas

Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, 8 Tahun Disebut Jadi DPO Kini Bakal Bebas

Perjalanan kasu Pegi Setiawan yang awalnya muncul setelah kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali diusut usia viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/via BBC Indonesia
Pegi Setiawan yang sempat jadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Kini penetapan tersangka diputuskan tak sah 

TRIBUNSUMSEL.COM- Nama Pegi Setiawan awalnya muncul setelah kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali diusut usia viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari.

Setelah kasus kematian Vina mendapat banyak atensi, Polda Jabar lantas bergerak cepat menangkap pelaku yang buronan sejak tahun 2016 delapan tahun silam.

Kini, Perjuangan Pegi Setiawan untuk segera bebas pun dikabulkan hakim di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini, Senin (8/7/2024).

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon terjadi pada tahun 2016 dan sudah ada 8 orang yang dihukum atas kasus ini.

Baca juga: Alasan Pegi Setiawan Tak Sah jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Hakim Tak Temukan Bukti

Namun, masih ada 3 orang lain yang belum ditangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polda Jabar kemudian merilis 3 pelaku pembunuhan Vina yang masih buron selama 8 tahun ini pada Selasa (14/5/2024).

Polisi juga merilis ciri-ciri para pelaku yang diketahui bernama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Penangkapan Pegi Setiawan

Pegi Setiawan akhirnya ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.

Jules menerangkan, tersangka ditangkap ketika pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.

"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujarnya.

Baca juga: Puasnya Ayah Pegi Setiawan Usai Hakim Putuskan Batalkan Anak jadi Tersangka: Pegi Orang Baik

Setelah Pegi ditangka, polisi menggeledah sebuah rumah milik nenek Pegi yang berada di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved