Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Menang Pra Peradilan, Kompolnas Singgung Penyidik Polda Jabar : Harus Evaluasi

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto singgung penyidik usai Pegi Setiawan bebas tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
youtube/KOMPASTV
Irjen (Purn) Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas Singgung Penyidik Usai Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Vina, Minta Tak Salah Lagi 

pada sop yang dibuat pada ketentuan yang ada sehingga tidak nantinya digugat ataupun digugat bisa mempertanggungjawabkan

"Internal Polda Jabar akan mengevaluasi, karena ini masalahnya kasus ini warisan dari penyidik terdahulu," kata Benny.

Benny mengaku telah berkali-kali menyampaikan dalam sejumlah forum agar penyidik hati-hati menyelidiki kasus warisan yang lama belum terungkap.

"Hati-hati yang menerima harus cermat meneliti satu persatu sudah ada belum, kalau belum dilengkapi dulu," imbuhnya.

Kemudian, Benny juga menilai Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) dapat dievaluasi terkait manajemen penyidikan.

"Karena itu tidak harga mati, jenis kasus tidak bisa dipukul rata. Kami melihat dari sisi sana, beda kasus penipuan dan pembunuhan , beda penanganan, beda SOP, ini hasil pengamatan kami," katanya.

Benny pun yakin Polri akan mematuhi putusan hakim terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

"Kami menghormati putusan praperadilan. Polri akan mematuhi putusan tersebut" katanya.

Kompolnas akan evaluasi Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) Benny Mamoto menuturkan, pihaknya selaku pengawas Polri senantiasa mengawal kasus pembunuhan Vina, terlebih dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan.

"Yang kami cermati adalah pertimbangan hakim, dari beberapa pertimbangan hakim itulah yang menjadi masukan kami," kata dia

Dari pertimbangan hakim, Benny akan melakukan evaluasi terkait implementasi aturan, terutama Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang manajemen penyidikan.
Menurut pendapat hakim, terdapat beberapa hal yang tidak dipenuhi oleh penyidik Polda Jabar dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Benny pun menjadikan pendapat hakim tersebut sebagai evaluasi bagaimana penanganan oleh penyidik, serta evaluasi Perkap dan Perpol.
"Karena aturan itu tidak harga mati, itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada, jenis kasus tidak bisa disamaratakan," terangnya.

Benny menambahkan, Kompolnas dan Polri juga menghormati putusan praperadilan, serta akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut.


Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

Lebih jauh, Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved