Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Menang Pra Peradilan, Kompolnas Singgung Penyidik Polda Jabar : Harus Evaluasi

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto singgung penyidik usai Pegi Setiawan bebas tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
youtube/KOMPASTV
Irjen (Purn) Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas Singgung Penyidik Usai Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Vina, Minta Tak Salah Lagi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Irjen (Purn) Benny Mamoto selaku Ketua Harian Kompolnas menanggapi Pegi Setiawan yang bebas jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Untuk itu, Benny Mamoto meminta penyidik agar tak salah lagi dalam melanjutkan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Menurutnya penyidik saat ini harus mengevaluasi kembali kasus-kasus yang diwariskan dari penyidik sebelumnya.

"Ketika diwariskan ada hal formil belum dilakukan penyidik sebelumnya," kata Benny dari Kompas TV, Senin (8/7/2024) dilansir dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Ini Kata Polda Jabar Soal Ganti Rugi ke Pegi Setiawan Diduga jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina

Benny Mamoto meminta penyidik mengantisipasi tiga kasus yang belum terungkap tersebut untuk dievaluasi lagi.

"Dievaluasi kembali dan belajar dari kasus ini cek satu persatu supaya nanti ketika tertangkap pelakunya pembuktian jauh lebih muda," kata Benny.

Pegi Setiawan Dibebaskan Tersangka Kasus Vina Cirebon, DPR RI Pertanyakan Prisip Kehati Hatian Polri
Pegi Setiawan Dibebaskan Tersangka Kasus Vina Cirebon, DPR RI Pertanyakan Prisip Kehati Hatian Polri (youtube/KOMPASTV)

Ia juga menyinggung soal putusan praperadilan yang memenangkan Pegi Setiawan.

Jenderal Bintang Dua itu menghadiri langsung sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung hari ini.

Tampak Benny duduk di kursi pengunjung. Ia sempat berswafoto dengan pengunjung sidang Pegi Setiawan.

Benny menilai keputusan tersebut menjadi evaluasi bagi penyidik.

"Hakim menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam manajemen penyidikan yang diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri ) ternyata tidak dilakukan, putusan MK juga demikian. Ini menjadi bahan evaluasi kedepan," kata Benny.

Benny mengingatkan para penyidik bahwa dalam melakukan penyidikan harus cermat dan taat Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Sehingga tidak nantinya digugat atau kalau digugat bisa mempertanggungjawabkan," kata Benny.

Selain itu, Benny juga akan berkomunikasi ke Polda Jabar. Pasalnya, Kompolnas bertugas mengawal dan mensupervisi kasus tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved