Pegi Setiawan Bebas
Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan: Penetapan Tersangka Tak Sah, Hakim Minta Dibebaskan
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon pun dinyatakan tidak sah. Hakim memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa. Setelah kemarin tidak hadir, hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024).
"Jadi, kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan haknya lagi untuk membela diri," kata Muchtar menambahkan.
Majelis hakim, ucap Muchtar, bisa mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
Bukti disiapkan
Kuasa hukum Pegi juga telah menyiapkan berbagai bukti dugaan kesalahan polisi dalam menangkap dan menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Sugianti Iriani, ketua tim kuasa hukum Pegi, mengatakan, salah satu bukti yang disiapkan adalah terkait error in persona atau salah orang.
Sebab, kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus ini.
”Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong. Dari ciri-ciri DPO juga berbeda, alamat pun berbeda,” katanya, dikutip dari Kompas.id.
Rumah kliennya, misalnya, ada di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon, sedangkan tempat tinggal Pegi alias Perong adalah Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.
Ciri-ciri kliennya juga tidak sama dengan Perong. Rambut Pegi lurus, sedangkan rambut Perong keriting.
Baca juga: Isi Poin Permohonan Gugatan Pegi Setiawan ke Kapolda Jabar, Cabut Status Tersangka dan Bebaskan
Begitu pun dengan usia Pegi yang masih 27 tahun, sementara usia Perong menurut polisi sekitar 30 tahun.
Kuasa hukum juga telah menyiapkan sejumlah alat bukti, seperti saksi dan berkas yang menunjukkan Pegi Setiawan bekerja sebagai buruh di Bandung.
Sugianti mengatakan, Pegi tidak berada di Cirebon saat pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.
Kapolri Minta Pegi Diberi Keadilan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon yang melibatkan tersangka Pegi Setiawan.
DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Kasus Vina
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
Tribunsumsel.com
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.