Pegi Setiawan Bebas
Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan: Penetapan Tersangka Tak Sah, Hakim Minta Dibebaskan
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon pun dinyatakan tidak sah. Hakim memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Jenderal Listyo Sigit pun menyampaikan permintaan khusus kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar yang menangani kasus Pegi Setaiwan untuk mendapati bukti yang cukup.
Bahkan, Kapolri menyarankan agar bukti dihasilkan dari Scientific Crime Investigation
"Terkait penanganan Pegi ini juga jadi perhatian publik, saya minta itu juga apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup, tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan Scientific Crime Investigation, Kata Listyo, dilansir dari Youtube KompasTV, pada Sabtu (22/6/2024).
Menurut Listyo, bukti yang didapat dari hasil scientific crime invrestigation ini tidak akan terbantahkan.
Meski demikian, apabila ada barang bukti lain yang tentunya diatur dalam KUHAP, maka menurut Lisrto harus dilengkapi oleh penyidik.
Intinya, lanjut Listyo, dia meminta kasus ini betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan karena ini menjadi perhatian publik.
Sehingga semuanya bisa mendapatkan keadilan.
"Berikan rasa keadilan," tegasnya.
Terkait kasus Vina Cirebon ini, Listyo Sigit Prabowo sudah meminta Propam, Irwasum, hingga Bareskrim Polri untuk turun tangan menyelidiki peristiwa yang terjadi pada kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.
Sebab, kasus ini telah menjadi perhatian publik hingga menimbulkan kesimpang siuran terkait pelaku pembunuhannya.
"Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016 hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik," kata Sigit.
Kapolri meminta semua pihak bergerak memantau peristiwa yang terjadi terkait kasus ini.
"Walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi namun demikian kami minta untuk didalami," ucap dia.
Lebih lanjut, Kapolri telah meminta Polda Jawa Barat memproses kasus pembunuhan Vina Cirebon secara ilmiah dengan alat bukti yang cukup.
Hal ini diharapkan agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan agar memberikan rasa keadilan.
"Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," tambah dia.
Diketahui, kasus ini kembali menjadi sorotan serta simpang siur di masyarakat lantaran ada pihak menduga polisi salah menangkap pelaku.
(*)
Baca berita lainnya di google news
DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Kasus Vina
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
Tribunsumsel.com
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.