Berita Selebriti

Sosok Batara Ageng Eks Manajer Fuji Tilep Uang Rp 1,3 M Ditangkap, Habis Dipakai Untuk Gaya Hidup

Sosok Batara Ageng atau Batara Ageng Hardikusumo mantan manajer Fujianti Utami ditangkap polisi penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar milik Fuji

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Serambinews/Dok Polres Metro Jakbar
Sosok Batara Ageng atau Batara Ageng Hardikusumo mantan manajer Fujianti Utami ditangkap polisi penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar milik Fuji 

Penangkapan terhadap Batara ini dilakukan atas dasar laporan yang dilayangkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.

"Benar kita telah menahan saudara BA. Setalah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak sabtu, 29 juni 2024" kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/7/2024).

Dugaan menggelapkan dana ini juga diakui oleh tersangka Batara setelah ditangkap.

Batara, kata Andri, sudah mengakui jika mengambil uang yang merupakan pembayaran 21 pekerjaan Fuji sejak September 2023.

Menurutnya, uang masuk ke rekening pribadi milik Batara dan tidak diberikan, bahkan dilaporkan ke Fuji.

"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," jelasnya.

Andri menyebut uang itu sudah habis dipakai untuk keperluan pribadi hingga hiburan oleh Batara.

"Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertaint selama dia masih menjadi manajer dari korban," kata Andri.

Baca juga: Awal Mula Fuji Curiga Mantan Manajer Gelapkan Uang Honor Diduga Capai Miliaran, Resmi Dilaporkan

Saat ini, Batara sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat atas laporan Fuji.

Dia dijerat pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.

Diketahui, kejadian nahas dialami oleh Fujianti Utami Putri atau akrab disapa Fuji.

Sebab mantan kekasih Thariq Halilintar itu dicurangi oleh mantan rekan kerjanya sendiri.

Uang senilai lebih dari satu miliar dibawa kabur oleh mantan rekan kerjanya tersebut yang membuat kesehatan psikologis Fuji sempat terganggu saat itu.

Fuji menegaskan kejadian tersebut memang telah diketahuinya sejak tahun lalu, namun ia sudah berusaha membicarakan hal tersebut kepada mantan rekan kerjanya.

Alhasil ia pun tidak mendapatkan respons baik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved