DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana

Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji mengungkap kecurigaan pada Aep dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, singgung daftar nama diterima Iptu Rudiana..

youtube/Official iNews
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Dalam Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Kesaksian 

Padahal, ia sangat berharap kedua alat bukti itu bisa dibuka.

"Bukan kah saksi polisi, ini catat loh. Saksi polisi anak buah Rudiana di-BAP yang tebal mengatakan mereka telah menyita CCTV dan enam atau berapa ponsel? Itu belum dibuka," kata Susno seperti dikutip dari iNews pada Kamis (4/7/2024).

Susno menilai tidak dibukanya kedua alat bukti itu di pengadilan tahun 2016 merupakan hal yang janggal.

Ia tak habis pikir bagaimana bisa ketua majelis hakim dan dua hakim anggota bisa dengan berani memvonis sedemikian luar biasanya para terpidana tanpa didukung alat bukti forensik.

"Kenapa hakimnya oon? Ya sekali lagi saya katakan oon lah hakimnya. Di mana bapak hakim yang memutus itu? Mudah-mudahan sudah pensiun ya," ujarnya.

Polda Jabar Pakai Metode Pencocokan Wajah Pelaku Kasus Vina, Sebut Pegi Setiawan dan Tersangka Identik
Polda Jabar Pakai Metode Pencocokan Wajah Pelaku Kasus Vina, Sebut Pegi Setiawan dan Tersangka Identik (youtube/KOMPASTV)

Namun, jika belum pensiun, kata Susno, hakim ini harus dilacak keberadaannya.

Pasalnya, hakim semacam ini bisa berbahaya ketika mengadili sebuah kasus.

"Kalau masih aktif hati-hati kalau dia mutus perkara, perkara (kasus Vina) yang sedemikian hebat pembunuhan tanpa didukung alat bukti forensik dia berani menghukum orang seumur hidup," ujarnya.

Mantan Kapolda Jawa Barat tahun 2008 itu juga meminta agar Ketua Majelis Hakim, dua anggota hakim, hakim banding hingga hakim kasasi 2016 bertanggungjawab dengan kasus yang banyak kejanggalan ini.

"Ini hakim model apa? hakim model gini gawat kalau Indonesia punya hakim kayak gini," katanya.

Susno juga berharap agar Mabes Polri dapat membuka rekaman CCTV dan ponsel milik Vina, Eky serta para terpidana sebagaimana yang tertuang dalam isi BAP 2016.

"Ada bukti percakapan, video ini belum juga dibuka. Ini alat bukti forensik," pungkasnya.

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, sidang vonis enam terpidana kasus Vina Cirebon itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Suharno dengan dua hakim anggota, Lis Susilowati dan Ria Helpina.

Sementara satu terpidana lagi bernama Saka Tatal dipisahkan dari tujuh pelaku karena masuk kategori anak berhadapan dengan hukum.

Sidang vonis Saka Tatal dipimpin Hakim Ketua Etik Purwaningsih, serta dua hakim anggota Suharyanti dan Inna Herlina.

Baca juga: Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved