Berita Nasional
Penjudi Online Didenda Rp 1 M, Pemain, Bandar & Pemilik Portal, Polisi Diminta Tangkap Bandar Besar
Adapun hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana UU yang diatur tersebut adalah berupa tahanan 6 tahun penjara dan denda uang.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan siapapun masyarakat yang terlibat judi online harus diterapkan sanksi yang sama. Kata dia, sanksi yang diberikan itu juga sebagaimana aturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Itu kan Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Kalau nggak salah di pasal 27 ayat 2, itu pelaku judi online," kata Muhadjir saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).
Adapun hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana UU yang diatur tersebut adalah berupa tahanan 6 tahun penjara dan denda uang.
"Baik itu penjudinya bandarnya maupun yang punya portal itu bisa dikenai pidana tuntunan maksimum 6 tahun penjara dan Rp 1 miliar denda," kata dia.
Muhadjir lantas menyinggung pernyataannya sendiri soal adanya korban judi online mendapatkan bantuan sosial (bansos). Kata dia, pernyataan itu bukanlah untuk demikian, mantan Mendikbud RI tersebut menyatakan kalau setiap siapapun yang terlibat dalam lingkaran haram itu harus ditangkap dan diberi hukuman yang jera.
"Jadi bukan diberi bansos itu tangkap itu yang judi itu walaupun kecil-kecil nggak apa-apa biar jera, ya itu nanti yang akan tugas satgas itu," tukas dia.
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menegaskan pihaknya mendukung penuh pemerintah untuk segera memberantas judi online. Dia yakin, pemerintah mampu, termasuk menangkap para bandar.
"Harus ada penindakan tegas kepada bandar besar bukan hanya kelas bawahnya," kata Gus Fahrur.
"Kita dukung sepenuhnya Kapolri dan Menko Polhukam untuk membuat langkah penting dan strategis secepatnya untuk menghentikan judi online," tambah Gus Fahrur.
Menurut dia, secara sistematis negara mempunyai berbagai instrumen teknologi dan kewenangan yang memadai untuk melakukan penindakan tegas. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) harus pro aktif segera melakukan aksi-aksi cepat dan tepat untuk menghentikan berbagai bentuk judi online dari akarnya.
Kendati percaya pada kinerja Kepolisian dan Kemenkominfo, menurut Gus Fahrur, pemberantasan judi online perlu dukungan semua kalangan masyarakat. Para ulama sepanjang masa selalu menyatakan perjudian haram dan tidak berkah.
"Kita harus bersama mencegah dan mengatasi pergerakan judi online secara bersama-sama. Aparat kepolisian dan Kemenkominfo harus aktif dan cepat," katanya.
Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Satgas Pemberantasan Perjudian Online bertugas antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Selain itu, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perbuatan para pelaku dalam jaringan judi online yang melakukan praktik jual beli rekening dengan menyasar masyarakat di pedesaan.
Baca juga: Profil Sempurna Pasaribu, Wartawan Tewas Terbakar Sekeluarga di Sumut, Gencar Beritakan Judi
Baca juga: Wakapolres Ogan Ilir Periksa Handphone Para Personel, Cegah Judi Online di Internal Polri
Perempuan dan Anak Dirugikan
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo mengatakan perempuan dan anak menjadi pihak yang dirugikan dengan fenomena judi online. Aktivitas judi online, kata Giwo, dapat memicu berbagai persoalan sosial mulai dari meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga, menyebabkan konflik keluarga, hingga menjadi penyebab perceraian.
Selain itu, Giwo mengatakan yang berbahaya adalah anak juga dapat mencontoh apa yang dilakukan oleh orang tuanya. “Perempuan dan anak merupakan pihak yang sering menjadi korban dari aktivitas judi online yang dilakukan oleh kepala keluarga,” ujar Giwo.
Fenomena judi online tersebut tak hanya terjadi di masyarakat awam, tetapi juga melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan lebih dari 1.000 wakil rakyat beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online tersebut.
“Jadi memang fenomena ini sangat memprihatinkan, karena tak hanya menimpa masyarakat awam, tetapi juga masyarakat yang tingkat literasinya cukup tinggi seperti anggota dewan, ASN hingga wartawan,” jelas Giwo.
Untuk itu, Kowani mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah yang membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto. "Jangan terpikir untuk mendapatkan segala sesuatu dengan cara mudah atau instan, apalagi berharap dari judi online. Semuanya butuh proses,” kata Giwo.
Kowani juga berharap pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, tidak hanya pada orang yang berjudi tetapi juga bandar. Selain itu juga perlu edukasi literasi keuangan pada masyarakat untuk pencegahan judi online. Selain itu, Kowani sendiri terus melakukan edukasi terkait literasi keuangan pada perempuan. (Tribun Network/fah/riz/wly)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Sosok Riska Amelia Satu dari 4 Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang Tewas Hanyut di Sungai Kendal |
|
|---|
| Kronologi Lengkap 6 Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang Hanyut Saat Tubing Trip di Kendal, 4 Tewas |
|
|---|
| Whoosh Jadi Topik Panas, Prabowo Buka-bukaan Isi Pertemuan dengan Ignatius Jonan |
|
|---|
| Presiden Prabowo Buka Suara Soal Polemik Kereta Whoosh: Tak Usah Ribut, Saya yang Tanggungjawab |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Disindir Rocky Gerung, Disebut Sosok yang Ambisius dan Ingin Jadi Capres 2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.