Ketua KPU RI Dipecat

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat dari Jabatan Oleh DKPP, Terbukti Lakukan Tindakan Asusila

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Editor: Moch Krisna
YouTube KPU RI
Hasyim Asy'ari resmi dipecat sebagai Ketua KPU RI. Ini deretan kontroversinya. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan tersebut diambil setelah Hasyim Asya'ri terbukti salah melakukan tindakan pelecehan terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) anggota DKPP RI melansir Tribunnews.com.

Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sejak awal bertemu.

Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

Simak profil Ketua KPU, Hasyim Asy'ari yang dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual oleh 'Wanita Emas'.
Simak profil Ketua KPU, Hasyim Asy'ari yang dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual oleh 'Wanita Emas'. ((Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami))

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio.

Hasyim sebelumnya diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Perjalanan Kasus

Sidang kode etik yang digelar hari ini terkait dugaan asusila yang dilakukan oleh Hasyim terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Dikutip dari Kompas.com, kasus ini menambah rekam jejak pelanggaran Hasyim, yang telah beberapa kali dilaporkan dan diadili oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved