Ketua KPU RI Dipecat

Dipecat dari Jabatan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari Ngaku Bersyukur : Bebas dari Tugas Berat

Hasyim Asy'ari bersyukur setelah dipecat dari jabatan sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI.Pemecenatan Hasyim Asy'ari dari jabatannya dilakuk

|
Editor: Moch Krisna
Tribunnews
Hasyim Asy'ari eks ketua KPU RI dipecat DKPP 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Hasyim Asy'ari bersyukur setelah dipecat dari jabatan sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI.

Pemecenatan Hasyim Asy'ari dari jabatannya dilakukan dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran terbukti melakukan tindakan asusila terhadap petugas PPLN Amsterdam.

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (3/7/2024) Hasyim Asy'ari merasa sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai Ketua KPU RI.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta

Hasyim Asy'ari resmi dipecat sebagai Ketua KPU RI. Ini deretan kontroversinya.
Hasyim Asy'ari resmi dipecat sebagai Ketua KPU RI. Ini deretan kontroversinya. (YouTube KPU RI)

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada para awak media bila ada perbuatan maupun perkataan yang tidak berkenan selama menjabat sebagai Ketua KPU.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih," pungkasnya.

Tak banyak kata yang disampaikan Hasyim untuk menanggapi putusan DKPP ini.

Seusai menyampaikan pernyataannya, Hasyim langsung berlalu meninggalkan awak media.

Hasyim diberhentikan sebagai Ketua KPU setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila sejak awal bertemu.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata anggota DKPP Muhammad Tio.

Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved