Berita Viral

Sosok Asniani, Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, Ngaku Tak Sanggup

Sosok Asniani (60), pensiunan guru TK di Muaro Jambi jadi sorotan usai diminta kembalikan uang sekitar Rp 75 juta. Seharusnya pensiun usia 58 tahun

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunjambi.com/Muzakkir
Sosok Asniani (60), pensiunan guru TK di Muaro Jambi jadi sorotan usai diminta kembalikan uang sekitar Rp 75 juta. Seharusnya pensiun usia 58 tahun 

Atas hal ini, Asniani menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Apalagi, menurutnya, hal itu bukan sepenuhnya kesalahan dirinya, namun juga kesalahan dari pemerintah.

"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu," ujarnya.

"Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi," tandasnya.

Dipanggil DRPRD

Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi.

Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.

"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.

Hingga kini kelanjutan nasib Asniani masih belum terungkap.

Baca juga: Kronologi Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Bermula Temuan BPK

Bermula dari Temuan BPK

Adapun permasalahan masalah gaji guru TK yang harus dikembalikan itu bermula dari temuan BPK.

Dimana BPK menemukan potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar tersebut.

Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.

"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.

Menurut dia, adanya kasus ini dikarenakan kelainan atas pengurus masa pensiun terhadap guru tersebut dalam mendapatkan SK-nya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved