DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Deretan Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Beberkan Dua Alat Bukti Kuat

Fakta-fakta hasil persidangan praperadilan Pegi Setiawan yang digelar hari ini, Selasa (2/7/2024).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube Kompas TV
Fakta-fakta hasil persidangan praperadilan Pegi Setiawan yang digelar hari ini, Selasa (2/7/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta-fakta hasil persidangan praperadilan Pegi Setiawan yang digelar hari ini, Selasa (2/7/2024).

Adapun sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina Cirebon dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Berikut fakta-fakta di sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dirangkum Tribunsumsel.com

1. Bukti Pegi Ditetapkan Tersangka

Dalam persidangan itu, Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon di sidang pra peradilan Pegi Setiawan membeberkan tiga alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan yang ditangkap di Bandung.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan tiga alat bukti itu masing-masing adalah keterangan ahli, keterangan terpidana dan atau saksi serta surat.

"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). Dikutip dari Tribunjabar.id

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam dan Bidang hukum Polda Jabar.

"Jadi, dalam gelar perkara itu, sebelum menetapkan tersangka, kami sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti-barang bukti yang ada semuanya sudah di dalam perkara itu,"

"Jadi, setiap kasus-kasus, kalau mau meningkat terutama proses penyidikan, penetapan tersangka itu harus melalui gelar perkara. Terutama diatur dalam Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," tambahnya.

2. Gugatan Pegi Setiawan Ditolak Polda Jabar

Selain itu, Polda Jawa Barat (Jabar) menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar dalam sidang lanjutan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," kata salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya. Dikutip dari Kompas.com

Tim kuasa hukum Polda Jabar menilai, gugatan yang disampaikan oleh termohon sudah memasuki materi pokok perkara.

Padahal, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016, tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan, yang berbunyi "Pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil."

"Yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formil terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon," tegasnya.

Pihak Polda Jabar juga memastikan seluruh proses penetapan tersangka terhadap Pegi sudah dilakukan berdasarkan prosedur penyelidikan.

"Pada 21 Mei 2024, lakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong dan sepakat Pegi jadi tersangka karena sudah dapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup," sebut salah satu kuasa hukum Polda Jabar.

3. Hasil Psikologis Pegi Cenderung Manipulatif

Tim Hukum Polda Jawa Barat menyebut ada indikasi bahwa Pegi Setiawan merupakan seorang manipulatif.

Hal itu didapat dari tes psikologi yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan.

Hasil tes psikologi tersebut diuraikan oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jawa Barat pada Selasa (2/7/2024) seperti dikutip dari TribunJabar.

Nurhadi menjelaskan tujuan dilakukannya tes psikologi terhadap Pegi untuk memperoleh gambaran tentang kondisi psikologisnya.

Di dalamnya meliputi aspek intelegensi, kepribadian, dan status mental dalam rangka menetapkan kompetensi tersangka untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan pada suatu tindak pidana.

Kata Nurhadi, hasil pemeriksaan psikologis terhadap Pegi, akan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum yang dilakukan dalam kasus tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Dari hasil pemeriksaan psikologis forensik tersebut diperoleh gambaran tentang aspek intelegensi, kepribadian, dan status mental.

Gerak-gerik Pegi Setiawan saat pemeriksaan pun disorot oleh tim psikologis. Menurut Nurhadi Pegi kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga, atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah.

Sehingga menurut Nurhadi, dari hasil pemeriksaan psikologis, Pegi Setiawan memiliki kecenderungan untuk berbohong, atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif.

Sebab ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan tentang peristiwa yang sama di antara keduanya.

"Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong, atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif. Ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan tentang peristiwa yang sama di antara keduanya," tambahnya.

Sebelumnya, dalam pembacaan gugatan tim kuasa hukum Pegi menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya patut diduga cacat hukum.

"Pemohon tidak pernah diperiksa termohon sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatannya.

Selain itu, penetapan tersangka baru diketahui pemohon saat pemohon ditangkap, berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Jabar.

"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.

Mereka pun meminta majelis hakim untuk membebaskan Pegi Setiawan karena penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur serta meminta memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.

"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapet memenuhi hak-hak pemohon," katanya.

Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved