DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Pegi Setiawan Hadir di Praperadilan di PN Bandung Terkait Kasus Vina

Dedi Mulyadi mendampingi Rudi Irawan, ayah kandung Pegi Setiawan ke sidang praperadilan di PN Bandung hari ini, SelasA (2/7/2024), cari keadilan..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Terpidana Pegi ke Pengadilan Negeri Bandung, Cari Keadilan Kasus Vina 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Dedi Mulyadi, Mantan Bupati Purwakarta ikut mendampingi Rudi Irawan, ayah kandung Pegi Setiawan ke sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Selasa (2/7/2024).

Dedi Mulyadi tiba di PN Bandung bersama Rudi Irawan sekira pukul 09.10 WIB.

"Saya nemenin ayahnya Pegi, kebetulan kuasa hukumnya dari Peradi dan saya datang ke sini untuk sama-sama menyaksikan sebuah proses uji oleh Pengadilan Negeri terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi," ujar Dedi Mulyadi dikutip dari Tribun Jabar.

Dedi Mulyadi ungkap fakta kasus pembunuhan Vina Cirebon
Dedi Mulyadi ungkap fakta kasus pembunuhan Vina Cirebon (Youtube Intens Investigasi)

Dalam kesempatan itu Dedi Mulyadi turut mengungkapkan alasannya datang ke PN Bandung.

Ia berharap jika sidang praperadilan hari ini dapat menghasilkan putusan yang objektif, sehingga publik bisa mendapatkan kepastian dan keadilan hukum di Indonesia.

"Saya di sini memandu masyarakat yang mengalami kesulitan. Kan itu bisa dilihat dari awal dua bulan saya melakukan proses komunikasi kemudian mewawancarai semua pihak, tujuannya adalah menyajikan sajian-sajian yang objektif, sehingga sajian itu bisa dilihat oleh Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum dan semua pihak termasuk masyarakat," lanjutnya.

"Agar seluruh rangkaian yang di channel saya diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Sempat Ikut ke Bareskrim Polri

Tak hanya itu saja, sebelumnya Dedi Mulyadi pernah juga mendampingi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/6/2024) lalu.

Adapun kedatangan pihak keluarga terpidana, yakni untuk menguji kebenaran atas dugaan keterangan palsu Abdul Pasren selaku Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi.

Baca juga: Aep Menghilang Usai Beri Kesaksian Terkait Kasus Vina Cirebon, Menghindar Dihubungi Dedi Mulyadi

Baca juga: Harta Kekayaan Eman Sulaeman Hakim Praperadilan Pegi dalam Kasus Vina, Tercatat Tak Miliki Mobil

"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Amina (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri.

"Meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," sambungnya.

Diketahui, dalam putusan pengadilan pengadilan pada 2016 lalu disebutkan Aminah selaku kakak terpidana Supriyanto meminta agar Pasren berbohong dalam persidangan.

"Setelah saya temui, mereka sambil menangis mengaku tidak ada peristiwa itu, yang ada adalah mereka dan keluarga datang ke Ketua RT Pasren meminta agar Ketua RT Pasren berkata jujur," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, politikus Partai Gerindra ini turut menyinggung soal pernyataan Pasren yang mengaku lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi tidak tidur di rumahnya.

Kata dia, berdasarkan keterangan para anggota keluarga terpidana, kesaksian Pasren itu tidak benar.

Dedi mengatakan pernyataan Pasren dalam sidang itu justru berbanding terbalik dengan kesaksian pihak keluarga yang menyebut para terpidana sedang berada di rumah Ketua RT ketika terjadi aksi pembunuhan.

"Mana yang paling benar dari seluruh pernyataannya, dan seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar," ungkapnya.

Sebagai informasi, Dedi Mulyadi punya alasan kuat dibalik keturut sertaan dirinya ikut turun ke lapangan mencari informasi terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Astari dan Muhamad Rizky Rudiana alias Eky.

Bak seorang reporter, ia mewawancari keluarga Vina hingga keluarga terpidana kasus ini dan ditayangkan dalam Youtube pribadinya, Kang Dedi Mulyadi Channel.

Caleg Partai Gerindra ini terus mengorek kebenaran dari kasus yang sudah berlalu selama delapan tahun ini.

"Saya mengamati proses ini agak lama tapi saya sendiri masih agak ragu untuk melangkah karena ada pertimbangan-pertimbangan yang saya perhitungkan karena ini menyangkut aspek hukum," ujarnya dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (11/6/2024).

Oleh sebab itu, Dedi Mulyadi mencoba mengulik informasi awal dari kuasa hukum keluarga Sudirman, Titin Prialianti.

"Saya ajak ngobrol Sudirman ibu dan bapaknya. Waktu itu dia menyampaikan pada saya bahwa Sudirman ada di rumah. Terus saya bicara juga dengan Saka Tatal dia menyampaikan tidak merasa," lanjut pria yang akrab disapa Kang Dedi ini.

Reaksi Kuasa Hukum Pegi Soal Polda Jabar Tak Hadir Sidang Praperadilan Kasus Vina, Sebut Janggal
Reaksi Kuasa Hukum Pegi Soal Polda Jabar Tak Hadir Sidang Praperadilan Kasus Vina, Sebut Janggal (youtube/KOMPASTV)

Satu persatu, keterangan yang ada coba disambungkannya hingga dicari benang merahnya.

Sampai akhirnya, Dedi mendengar langsung cerita Saka Tatal di malam peristiwa tersebut.

Saka Tatal mengaku pada malam kejadian itu, ia dibonceng oleh pamannya, Sadikun untuk pergi ke bengkel mengantar temennya lantaran motornya mogok.

"Itu saya catatan penting, saya simpan dulu untuk melangkah," ungkapnya.

Kemudian wawancara berlanjut ke keluarga Vina. Lalu, dilanjut ke saksi kunci kasus ini, yakni Aep.

"Sampai situ tugas saya hanya mendengarkan bukan menyimpulkan," jelasnya.

Baca juga: Susno Duadji Soroti Grasi Terpidana Kasus Vina Ditolak, Tak Yakin Permohonan Gegara Merasa Bersalah

Setelahnya, Dedi coba pergi ke Cirebon menelusuri lokasi kejadian seperti kesaksian Aep.

Terlebih Aep mengaku melihat aksi pelemparan batu ke arah Vina dan Eky.

Bahkan ia mengingat wajah Pegi Setiawan meski sudah delapan tahun berlalu. Kini, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon

Di Cirebon, Dedi bertemu Fery yang merupakan warga sekitar. Sembari menyusuri TKP, Fery membantah kesaksian Aep. Disusul bantahan dari warga lainnya.

"Saya ketemu dengan semua, saya mendengarkan. Akhirnya saya berkesimpulan bahwa tidak mungkin orang melakukan pembunuhan pemerkosaan pada waktu yang sama dengan posisi yang berbeda," bebernya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved