Berita Viral
Aturan Batas Usia Pensiun PNS 2024, Viral Guru TK Diminta Kembalikan Uang, Tak Diberitahu Pensiun
Berikut aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK tahun 2024 berdasarkan jenis jabatan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK tahun 2024 berdasarkan jenis jabatan.
Penerapan batas usia pensiun atau disingkat BUP bagi pegawai negeri sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Secara umum, ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan.
Simak batas usia pensiun PNS berdasarkan pangkat dan golongan hingga jenis jabatan terakhir yang diembannya.
Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikutip dari Kompas.com, batas usia pensiun (BUP) PNS berdasarkan jenis jabatan sebagai berikut:
- Usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda
- Usia 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya
- Usia 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Baca juga: Sosok Asniani, Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, Ngaku Tak Sanggup
Sementara itu, bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu.
Misalnya batas usia pensiun 60 tahun bagi guru, 65 tahun bagi dosen.
Dan 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor).
Ketetapan BUP bagi sejumlah jabatan fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan.
Salah satunya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005.
Yang mengatur tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Ini berarti penerapan BUP bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki dan tidak serta-merta berlaku secara umum dan menyeluruh.
Demikian rangkuman informasi mengenai batas usia pensiun PNS berdasarkan jenis jabatan.
Viral Guru TK di Minta Kembalikan Gaji Rp75 juta Tak Diberi Tahu Pensiun
Kisah pilu Asniani, pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 75.016.700.
Uang tersebut merupakan uang gaji serta tunjangan selama dua tahun.
Asniani harus mengembalikan uang tersebut karena dianggap sudah pensiun, tapi masih menerima gaji dan tunjangan.
Sebagai seorang guru, Asniani seharusnya pensiun di usia 58 tahun.
Namun dia tetap menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
Asniani mengaku bahwa ia menerima uang tersebut, namun selama dua tahun ia tetap mengajar seperti biasa.
Ia mengatakan tak pernah diberitahu oleh siapa pun jika batas usia pensiun guru adalah 58 tahun.
"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6//2024).
Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi pada tahun 2023.
Namun pengajuan tersebut tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mengendap sampai 2024.
Beberapa bulan lalu, ia kembali menanyakan ke BPKD soal berkas yang sudah ia masukkan tahun lalu.
Namun ia terkejut saat diminta mengembalikan dana Rp 75 juta ke negara karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun.
Sehingga ada kelebihan bayar selama 2 tahun yang harus dikembalikan.
Anehnya, pemerintah tak langsung menghentikan gaji guru tersebut saat usia pensiun 58 tahun.
Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi pada tahun 2023.
Namun pengajuan tersebut tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mengendap sampai 2024.
Beberapa bulan lalu, ia kembali menanyakan ke BPKD soal berkas yang sudah ia masukkan tahun lalu.
Namun ia terkejut saat diminta mengembalikan dana Rp 75 juta ke negara karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun.
Sehingga ada kelebihan bayar selama 2 tahun yang harus dikembalikan.
Anehnya, pemerintah tak langsung menghentikan gaji guru tersebut saat usia pensiun 58 tahun.
"Bahkan, selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.
"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.
Ia telah menyampaikan tak sanggup untuk membayar uang Rp 75 juta ke Pemkab Muaro Jambi.
"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi," kata dia.
"Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," tambah dia.
Terbaru, Asniani dipanggil DPRD Muaro Jambi pada Senin (1/7/2024).
Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi.
Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.
"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.
Hingga kini kelanjutan nasib Asniani masih belum terungkap.
Bermula dari Temuan BPK
Permasalahan masalah gaji guru TK yang harus dikembalikan itu bermula dari temuan BPK.
Dimana BPK menemukan potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar tersebut.
Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.
"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.
Menurut dia, adanya kasus ini dikarenakan kelainan atas pengurus masa pensiun terhadap guru tersebut dalam mendapatkan SK-nya.
Seharusnya guru tersebut harus mengurus bensin pada tahun 2021, namun karena kelalaiannya guru tersebut baru mengurus pensiun pada 2023.
"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.
Katanya, menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023, pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan. Namun guru tersebut baru datang ke BKD lagi pada April 2024.
"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Tribunsumsel.com
Berita viral
Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta
Aturuan Batas Usia Pensiun PNS 2024
Bupati Pati Minta Maaf Usai Tantang 50 Pendemo Buntut Naikkan PBB 25 Persen: Saya Tidak Menantang |
![]() |
---|
Diserang Gajah, Wanita di Riau Tewas , saat Coba Mengalihkan Perhatian, Suami Terperosok ke Parit |
![]() |
---|
VIDEO Sosok Riyoso, Plt Sekda Pati Sita Air Mineral Donasi Warga, Rangkap Jabatan dan Pernah Viral |
![]() |
---|
'Siap Lahir Batin', Ridwan Kamil Datangi Bareskrim untuk Lakukan Tes DNA Anak Lisa Mariana Hari Ini |
![]() |
---|
VIDEO Satpol PP Pati "Bingung Sendiri", Kembalikan Ratusan Air Dus Rampasan Hasil Donasi Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.