Pembunuh Pegawai Koperasi Ditangkap
Antoni Terancam Hukuman Mati, Kasus Jasad Dicor di Distro Palembang, Utang Rp 5 Juta jadi Rp 24 Juta
Atas ulahnya kedua tersangka dijerat pasal berlapis pasal Pasal 340 KHUP dan 365 KHUP.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Antoni dan Pongki, tersangka kasus pembunuhan Anton Eka Putra karyawan koperasi yang dibunuh dan dicor di Distro di Maskarebet Alang Alang Lebar dipamerkan ke media di Polresta Palembang Senin (1/7/2024). Keduanya terancam hukuman mati.
Gelar perkara kasus pembunuhan yang membuat heboh warga Palembang ini dilakukan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi oleh Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar R didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek Sukarema Kompol Ikang, di Mapolrestabes, Palembang, Senin (1/7/2024).
Atas ulahnya kedua tersangka dijerat pasal berlapis pasal Pasal 340 KHUP dan 365 KHUP.
"Keduanya akan dijerat pasal berlapis, 340 KHUP pembunuhan berencana dan 365 KHUP, pencurian dengan kekerasan," tegas Harryo.
Hukuman ini dengan ancaman hukuman mati, bisa juga seumur hidup atau penjara 20 tahun.
"Ya keduanya terancam hukum mati," kata Harryo tegas.
Ketika ditanya terkait tersangka lainnya Kelvin hingga kini, sambung Harryo, masih dalam pengejaran anggota gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Masih kita buru doakan saja pelaku DPO ini cepat kita tangkap," ucapnya.
Usai melakukan pembunuhan terhadap korban karyawan koperasi Anton Eka putra, Antoni pelaku utama sebagai pembuat skenario pembunuhan ini, menyuruh Kevin dan Pongki, untuk berpencar.
Pongki dengan membawa uang Rp 1,5 juta hasil bagian pencurian uang korban kabur ke Batam. Sebelumnya diketahui sepeda motor korban Honda Vario berwarna biru dongker dijual di Lintang Kanan Rp 8, 9 juta.
"Sebelum kabur ke Batam, pelaku Pongki sempat membawa motor korban terlebih dahulu ke Empat Lawang Kecamatan Lintang kanan, dijual Rp 8,9 juta. Barulah kabur ke Batam," jelas Harryo Sugihartono didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar R, di dampingi Kasat Res AKBP Haris Dinzah.
Kevin Pukul Anton 5 Kali
Dalam gelar perkara ini terkuak peran Kelvin alias Kevin (21) yang masih berstatus DPO Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes, Palembang. Kevin adalah keponakan dari istri pelaku utama yakni Antoni.
Untuk memastikan korban meninggal dunia Kevin melakukan pemukulan sebanyak 5 kali ke bagian kepala korban.
"Kelvin melakukan pemukulan sebanyak 5 kali di bagian kepada belakang korban, hingga korban meninggal dunia," ungkap Harryo.
Tiga Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang yang Jasad Dicor Bakal Disidang Pekan Depan |
![]() |
---|
Polisi Pastikan HP, Istri Bos Distro di Palembang Tak Terlibat Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi |
![]() |
---|
Diperiksa, Kapolrestabes Palembang Sebut Istri Bos Distro Tak Terlibat Pembunuhan Pegawai Koperasi |
![]() |
---|
Nasib HP, Istri Bos Distro di Palembang yang Bunuh Pegawai Koperasi, Ngaku Tak Tahu Soal Pembunuhan |
![]() |
---|
Pengakuan HP, Istri Bos Distro di Palembang yang Bunuh Pegawai Koperasi, Kabur Usai Suami Jadi TSK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.