DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Reaksi Hakim Eman Saat Polda Jabar Minta Sidang Jawaban Ditunda Besok di Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim Eman Sulaeman pun menanyakan kepada Polda Jabar yang meminta menunda menjawab tuntutan hari ini. langsung disoraki oleh pengunjung sidang.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Hakim Eman Sulaeman di Persidangan Praperadilan Pegi Setiawan. Hakim Eman Sulaeman pun menanyakan kepada Polda Jabar yang meminta menunda menjawab tuntutan hari ini. langsung disoraki oleh pengunjung sidang. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani meminta Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman untuk menunda sidang jawaban dari termohon Pegi Setiawan.

Hal ini dikarenakan Polda Jabar rupanya belum siap menjawab tuntutan dari Kuasa Hukum Pegi Setiawan.

Diketahui sidang Praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon digelar hari ini, Senin, (1/7/2024).

Baca juga: Jaksa Kejati Bakal Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar karena Kurang Lengkap

Namun sidang jawaban termohon akan dilakukan besok, Selasa (2/7/20240.

Hal itu disampaikan Eman Sulaeman usai mendengarkan tuntutan dari Kuasa Hukum Pegi Setiawan.

"Jawaban dari termohon, besok tanggal 2 Juli 2024 ya," kata Eman dikutip dari Kompas TV, Senin.

Rupanya Kuasa Hukum Pegi mengatakan akan mengajukan replik, sehingga meminta sidang jawaban dari termohon digelar hari ini.

Kemudian Eman Sulaeman pun menanyakan kepada Polda Jabar apakah sudah siap menjawab tuntutan hari ini.

"Apakah termohon sudah siap sekarang dengan jawabannya?," tanya Eman Sulaeman.

Kombes Nurhadi Handayani lalu berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Curhat Hakim Eman Sulaeman Setelah Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Saya Juga Ingin Cepat

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah sepakat akan memberikan jawaban pada Selasa.

Sontak jawaban itu langsung disoraki oleh pengunjung sidang.

"Gak usah ditanggapi, percuma, bikin ribut," kata Hakim Eman Sulaeman.

(kiri) Kartini, ibunda Pegi Setiawan. (kanan) Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dimulai. Sebelum sidang praperadilan dimulai, ibunda Pegi Setiawan turut datang mendukung putranya di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat, Pegi menjadi tenang
(kiri) Kartini, ibunda Pegi Setiawan. (kanan) Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dimulai. Sebelum sidang praperadilan dimulai, ibunda Pegi Setiawan turut datang mendukung putranya di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat, Pegi menjadi tenang (Youtube Kompas TV)

Eman Sulaeman pun menjadwalkan sidang jawaban pada pukul 09.00 WIB.

"Untuk replik pukul 13.00 WIB, untuk duplik setelah Ashar, biar adil ya seperti itu," jelas dia.

Kemudian lanjut Eman, pada Rabu (3/7/2024), sidang Praperadilan masuk agenda pembuktian.

Sementara sidang pembuktian dari termohon akan dijadwalkan pada Kamis (4/7/2024).

Rupanya Polda Jabar tidak memiliki bukti saksi untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

"Ahli saja, berarti tidak ada saksi tapi ahli, surat (ada)," kata Eman.

Sementara itu, untuk Kuasa Hukum Pegi Setiawan, akan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan surat.

"Hari Jumat tanggal 5 adalah kesimpulan, hari Senin adalah putusan, biar saya Sabtu-Minggu ada waktu untuk menyusun putusan," kata dia.

Ditemui usai sidang, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan menunjukkan bukti terkait penetapan Pegi sebagai tersangka.

"Kami sangat siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan oleh tim Penyidik Polda Jabar," kata Nurhadi Handayani.

Baca juga: Susno Duadji Sebut Elza Syarief Sesat Saat Dicecar Soal Alat Bukti Kasus Vina Cirebon

Ia juga kembali menegaskan kalau pihaknya tidak memiliki saksi fakta yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Mereka (tim kuasa hukum Pegi) akan sampaikan dari saksi dan ahli, kita juga akan sampaikan dari ahli dan surat-surat," jelasnya.

Sebelumnya, sidang harus ditunda karena termohon dari jajaran Kepolisian Daerah Jabar mangkir, Senin (24/6/2024).

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, mengaku tak peduli apakah Polda Jabar akan hadir atau tidak pada sidang nanti.

Ia mengatakan, hakim di pengadilan mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.

"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa. Setelah kemarin tidak hadir, hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024).

"Jadi, kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan haknya lagi untuk membela diri," kata Muchtar menambahkan.

Majelis hakim, ucap Muchtar, bisa mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

Bukti disiapkan

Kuasa hukum Pegi juga telah menyiapkan berbagai bukti dugaan kesalahan polisi dalam menangkap dan menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Sugianti Iriani, ketua tim kuasa hukum Pegi, mengatakan, salah satu bukti yang disiapkan adalah terkait error in persona atau salah orang.

Sebab, kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus ini.

”Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong. Dari ciri-ciri DPO juga berbeda, alamat pun berbeda,” katanya, dikutip dari Kompas.id.

Baca juga: Minta Tolong Jokowi & Prabowo, Tangis Kartini Ibu Pegi Setiawan Gegara Sidang Praperadilan Ditunda

Rumah kliennya, misalnya, ada di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon, sedangkan tempat tinggal Pegi alias Perong adalah Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.

Ciri-ciri kliennya juga tidak sama dengan Perong. Rambut Pegi lurus, sedangkan rambut Perong keriting.

Begitu pun dengan usia Pegi yang masih 27 tahun, sementara usia Perong menurut polisi sekitar 30 tahun.

Kuasa hukum juga telah menyiapkan sejumlah alat bukti, seperti saksi dan berkas yang menunjukkan Pegi Setiawan bekerja sebagai buruh di Bandung.

Sugianti mengatakan, Pegi tidak berada di Cirebon saat pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.

Kapolri Minta Pegi Diberi Keadilan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon yang melibatkan tersangka Pegi Setiawan.

Jenderal Listyo Sigit pun menyampaikan permintaan khusus kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar yang menangani kasus Pegi Setaiwan untuk mendapati bukti yang cukup.

Bahkan, Kapolri menyarankan agar bukti dihasilkan dari Scientific Crime Investigation

"Terkait penanganan Pegi ini juga jadi perhatian publik, saya minta itu juga apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup, tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan Scientific Crime Investigation, Kata Listyo, dilansir dari Youtube KompasTV, pada Sabtu (22/6/2024).

Menurut Listyo, bukti yang didapat dari hasil scientific crime invrestigation ini tidak akan terbantahkan.

Meski demikian, apabila ada barang bukti lain yang tentunya diatur dalam KUHAP, maka menurut Lisrto harus dilengkapi oleh penyidik.

Intinya, lanjut Listyo, dia meminta kasus ini betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan karena ini menjadi perhatian publik.

Sehingga semuanya bisa mendapatkan keadilan.

"Berikan rasa keadilan," tegasnya.

Terkait kasus Vina Cirebon ini, Listyo Sigit Prabowo sudah meminta Propam, Irwasum, hingga Bareskrim Polri untuk turun tangan menyelidiki peristiwa yang terjadi pada kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Sebab, kasus ini telah menjadi perhatian publik hingga menimbulkan kesimpang siuran terkait pelaku pembunuhannya.

"Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016 hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik," kata Sigit.

Kapolri meminta semua pihak bergerak memantau peristiwa yang terjadi terkait kasus ini.

"Walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi namun demikian kami minta untuk didalami," ucap dia.

Lebih lanjut, Kapolri telah meminta Polda Jawa Barat memproses kasus pembunuhan Vina Cirebon secara ilmiah dengan alat bukti yang cukup.

Hal ini diharapkan agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan agar memberikan rasa keadilan.

"Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," tambah dia.

Diketahui, kasus ini kembali menjadi sorotan serta simpang siur di masyarakat lantaran ada pihak menduga polisi salah menangkap pelaku.

(*)


Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved