DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Isi Poin Permohonan Gugatan Pegi Setiawan ke Kapolda Jabar, Cabut Status Tersangka dan Bebaskan
Isi poin permohonan gugatan Pegi Setiawan ke Kapolda Jabar kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Isi poin permohonan gugatan Pegi Setiawan ke Kapolda Jabar kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon digelar hari ini, Senin, (1/7/2024).
Adapun isi poin permohonan gugatan Pegi Setiawan ke Kapolda Jabar dituangkan dalam berkas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Pegi saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2024).
Tim kuasa hukum Pegi membacakan pokok gugatannya secara bergantian selama satu jam lebih.
Dalam isi gugatan tersebut pihak Pegi Setiawan meminta majelis hakim mulai dari menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.
Berikut poin permohonannya:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
Baca juga: Pegi Setiawan Tenang, Dapat Bisikan Ini dari Sang Ibu Jelang Sidang Praperadilan Dimulai Hari Ini

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Minta Polda Jabar Ikhlas Keluarkan SP3, Imbas Kejari Kembalikan Berkas :Bukti Lemah
Kuasa Hukum Pegi Sebut Polisi Salah Tangkap
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa Polda Jabar salah tangkap terhadap kliennya, dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
Hal itu dituangkan dalam berkas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2024).
Salah satu kuasa hukum Pegi, Insank Safrudin mengatakan, bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jabar terjadi error in persona atau salah objek.
"Yang kami nilai saat ini adalah salah orang, salah sasaran. Itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," ujar Insank.
Tak cuma itu, pihaknya juga menilai bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup.
"Makanya dalam persidangan ini kami akan tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak," katanya.
Jika dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah, kata dia, maka kliennya harus dibebaskan.
"Kita tetap merujuk kepada pasal 184 KUHP, harus ada dua alat bukti permulaan untuk menetapkan klien kami Pegi Setiawan selaku tersangka dan harus relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga menduga Pegi yang dimaksud Polisi dalam daftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan Pegi yang saat ini sudah ditahan Polisi.
"Kami menilai tidak sesuai, karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong itu dua figur yang berbeda. Mulai dari ciri-ciri fisik, kemudian alamat, dan usia juga berbeda. Tidak bisa kita paksakan," ucapnya.
Sementara itu, sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa 2 Juli 2024 dengan agenda pembacaan jawaban oleh tim hukum Polda Jabar atas gugatan kuasa hukum Pegi.
Polda Jabar Siapkan Bukti
Tim hukum Polda Jabar, bakal membeberkan bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan jawaban atas gugatan tim kuasa hukum Pegi akan dibacakan besok, Selasa 1 Juli 2024, dalam sidang lanjutan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya. Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim, untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," ujar Nurhadi, Senin (1/7/2024).
Nurhadi tidak merinci apa saja dalil-dalil atau fakta untuk menjawab semua tuduhan dalam gugatan praperadilan yang dibacakan oleh pemohon.
"Untuk hal-hal yang detail mungkin tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa ikutin kegiatan besok. Kita sudah siap," katanya.
Pihaknya pun bakal menunjukkan dua alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya," ucapnya.
Sidang Praperadilan Dilanjut 2 Juli 2024
Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dilanjutkan Selasa 2 Juli 2024.
Besok sidang digelar dengan agenda jawaban dari Polda Jabar atas gugatan tim kuasa hukum Pegi.
Pada sidang pra peradilan pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Senin (1/7/2024), tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, membacakan gugatannya selama satu jam lebih.
Setelah itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menanyakan kepada tim hukum Polda Jabar, selaku termohon untuk menyampaikan jawabannya.
"Apakah termohon sudah siap dengan jawabannya," tanya Eman Sulaeman kepada termohon.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, kemudian meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan jawabannya pada Selasa 2 Juli 2024.
"Kami akan mengajukan jawaban besok, jam 09.00 WIB," ujar Nurhadi.
Hakim pun memutuskan sidang dilanjutkan besok, dengan agenda pembacaan jawaban dari tim hukum Polda Jabar, serta replik dan duplik.
"Besok dilanjutkan dengan replik dan duplik ya," ujar Hakim Eman Sulaeman.
Sebelumnya, sidang ini akan dilaksanakan pada Senin (24/6/2024).
Namun, sidang akhirnya ditunda seminggu karena pihak Polda Jabar selaku termohon tak datang saat itu.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan
Poin Permohonan Gugatan Pegi Setiawan
Kapolda Jabar
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.