Pembunuh Pegawai Koperasi Ditangkap
Bos Distro yang Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang Terancam Hukuman Mati, Pembunuhan dan Perampokan
Antoni, bos distro di Palembang yang bunuh pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra di Palembang terancam hukuman berlapis.
TRIBUNSUMSEL.COM - Antoni, bos distro di Palembang yang bunuh pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra di Palembang terancam hukuman berlapis.
Pasalnya, Antoni dkk dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dan kasus perampokan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Seperti diketahui, polisi telah berhasil mengungkap kasus pegawai koperasi Anton yang ditemukan tewas dan jasadnya di cor di Maskrebet, Sukarami, Palembang.
Atas kasus tersebut, polisi telah menetapkan 2 tersangka, yakin Antoni sebagai pelaku utama dan Pongki yang berperan membantu Antoni.
Sementara Kelvin alias Kevin hingga kini berstatus DPO dan diburu polisi.
Kronologi Kasus Terungkap
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, pembunuhan ini terungkap setelah Polsek Sukarami Palembang menerima laporan orang hilang atas nama Anton Eka Saputra (25) seorang pegawai koperasi dan sempat pamit pergi menagih ke nasabah.
Harryo mengakui, awalnya kasus ini diselidiki secara masif karena polisi menduga korban akan kembali lagi setelah menyelesaikan urusannya.
Namun di tengah proses penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan terkait hilangnya korban saat menagih utang ke nasabah.
Sebab saat didatangi polisi, ruko yang dilaporkan menjadi tempat terakhir korban menagih utang kini sudah kosong ditinggal seluruh penghuninya.
"Pembantu termasuk istri dan seluruh keluarga yang tinggal di ruko ini sudah meninggalkan tempat ini," ujar Harryo saat ditemui di ruko yang menjadi TKP di TKP, Rabu (26/6/2024).
Tepatnya ruko itu di Jalan KH Dahlan blok D2 Maskarebet Sukarami yang juga menjadi distro pakaian "Anti Mahal".
"Kami menemukan kejanggalan karena setelah kami datangi, rumah (ruko) yang didatangi korban ini sudah dalam kondisi kosong, pemilik rumah tidak ada dan kami menemukan adanya bercak darah," ujarnya.
Melihat itu, anggota semakin penasaran dan mencoba mengintip ke dalam ruko.
"Kemudian anggota melihat ada sebilah curter yang bersimbah darah," jelasnya.
Mendapati kondisi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan mendapati beberapa orang yang dicurigai melakukan tindak pidana terhadap korban.
Kecurigaan polisi semakin bertambah sebab berdasarkan penyelidikan digital forensik diketahui barang-barang korban sudah berpindah tangan ke orang lain.
Tersangka Antoni Ditangkap di Padang
Tim gabungan Jatanras Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya bisa menangkap Antoni yang menjadi otak pembunuhan pegawai koperasi di Palembang, Sabtu (29/6/2024).
Keberadaan Antoni yang kabur ke Padang diketahui polisi dari 'nyanyian' tersangka Pongki yang sudah lebih dulu ditangkap di Batam.
Berbekal keterangan tersangka Pongki, petugas gabungan dari Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan Polsek Sukarema yang berjumlah kurang lebih 9 orang anggota Reskrim berangkat ke Padang untuk menangkap Antoni.
"Ya tersangka Antoni kita tangkap dari hasil pengembangan tertangkapnya tersangka Pongki yang saat itu kita tangkap di Batam," ungkap Kapolrestabes, Palembang Kombes pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Sabtu (29/6/2024), sore.
Lanjut Harryo, lalu tim gabungan ini mengendus keberadaan tersangka, alhasil keberadaan tersangka pun berhasil diketahui,
"Kita tangkap Antoni di Sumatera Barat Kota Padang," beber Harryo.
Hingga kini untuk tersangka KF, sambung Kapolrestabes Palembang, masih dalam pengejaran.
"Tersangka Antoni sedang kita ambil keterangan dan periksa untuk mengetahui motifnya. Untuk tersangka KF masih kita buru, " tegasnya.
Baca juga: Dibunuh Bos Distro, Uang Rp 32 Juta Pegawai Koperasi di Palembang Juga Diambil Pelaku, Modal Kabur
Baca juga: Sempat Disuruh Bersihkan Darah, P Karyawati Distro Jadi Saksi Mahkota Pembunuhan Pegawai Koperasi
Uang Rp 32 Juta Diambil
Pernyataan kuasa hukum Anton Eka Saputra, pegawai koperasi yang dibunuh oleh bos distro di Palembang soal uang sekitar Rp 30 jutaan milik korban ternyata memang benar adanya.
Pasalnya, uang sebesar Rp 32 juta ini diambil dan dibagi oleh para pelaku, yakni Antoni selaku bos distro, Pongki, dan Kevin yang hingga kini masih buron.
Hal ini ungkap oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar R didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Senin (7/1/2024), sore saat menggelar dua tersangka Pongki dan Antoni.
"Benar ketiga pelaku ini selain melakukan pembunuhan mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pasal 365 KHUP," tegas Harryo.
Lanjut Harryo, dimana saat dibunuh korban ini membawa uang Rp 32 juta didalam tasnya.
"Saat aksi pembunuhan ini terjadi, uang korban sebanyak Rp 32 juta ini dicuri oleh ketiga pelaku, ' katanya.
Sambungnya, untuk pelaku Pongki dan Antoni, dibagi uang masing-masing Rp 1,5 juta.
"Kedua orang ini dikasih oleh Antoni masing-masing Rp 1,5 juta, untuk kabur," bebernya.
Sedangkan untuk Antoni, lebih jauh Harryo mengatakan, sisanya sebesar Rp 29 juta di bawanya kabur ke Sumatera Barat kota Palembang.
"Sisanya semua Rp 29 juta dibawa kabur Antoni ke Padang," katanya.
Dari keterangan Antoni saat diperiksa penyidik Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, uang tersebut digunakan untuk kebutuhannya di kota Padang.
" Dari pengakuan Antoni untuk makan, beli kebutuhan sehari hari, saat melarikan diri ke kota Palembang, " aku Harryo seperti ketengan pelaku Antoni.
Motor Dijual ke Empat Lawang
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengungkap status perempuan berinisal P, yang merupakan karyawan dari Antoni otak pelaku pembunuhan pegawai koperasi yang jasadnya dicor.
P ditangkap tim Unit 2 Jatanras Polda Sumsel di Desa Muara Pinang, Kecamatan Empat Lawang.
"Status P yang merupakan karyawan Antoni diperiksa sebagai saksi untuk menyesuaikan alur cerita peristiwa tersebut, " ujar Harryo saat merilis kedua tersangka pembunuhan di Polrestabes Palembang, Senin (1/7/2024).
Harryo menerangkan alasan status P sebagai saksi dikarenakan perempuan tersebut sama sekali tidak mengetahui dan hanya disuruh membeli semen dan membersihkan darah bekas pembunuhan.
"Jadi dia hanya disuruh tunggu diluar dan membeli semen tanpa mengetahui apapun yang terjadi di dalam. Kemudian P juga disuruh membersihkan bercak-bercak darah di lantai. Setelah itu ia dipecat Antoni, dan disuruh pulang ke kampung halamannya daripada terlibat," tutur Harryo.
Karena ketidaktahuan tentang peristiwa pembunuhan itulah P hanya dijadikan sebagai saksi.
Setelah peristiwa itu terjadi P disuruh membeli semen dan rokok oleh tersangka Antoni.
"Setelah membeli material dia disuruh pulang oleh Antoni. Jadi bukan melindungi memang perannya tidak ada hanya selaku karyawan," katanya.
Sedangkan untuk motor korban Anton dijual oleh tersangka Pongki ke Empat Lawang, tepatnya di kawasan Lintang Kanan.
"Motor dijual tersangka Pongki ke Empat Lawang seharga Rp 8,9 juta. Dan dijadikan sebagai ongkos dalam pelariannya ke Batam," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Tiga Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang yang Jasad Dicor Bakal Disidang Pekan Depan |
![]() |
---|
Polisi Pastikan HP, Istri Bos Distro di Palembang Tak Terlibat Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi |
![]() |
---|
Diperiksa, Kapolrestabes Palembang Sebut Istri Bos Distro Tak Terlibat Pembunuhan Pegawai Koperasi |
![]() |
---|
Nasib HP, Istri Bos Distro di Palembang yang Bunuh Pegawai Koperasi, Ngaku Tak Tahu Soal Pembunuhan |
![]() |
---|
Pengakuan HP, Istri Bos Distro di Palembang yang Bunuh Pegawai Koperasi, Kabur Usai Suami Jadi TSK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.