Pembunuh Pegawai Koperasi Ditangkap

Bantah Utang Rp 5 Juta Jadi Rp 24 Juta, Keluarga Pegawai Koperasi di Palembang Sebut Bunga 20 Persen

Pika, adik ipar Anton Eka Saputra mengatakan, utang pelaku tidak mungkin Rp 5 juta lalu tiba-tiba membengkak menjadi Rp 24 juta.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Anton Eka Saputra Pegawai Koperasi (Kiri) dan Antoni, Bos Distro (Kanan) - Bantah Utang Rp 5 Juta Jadi Rp 24 Juta, Keluarga Pegawai Koperasi di Palembang Sebut Bunga 20 Persen 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Keluarga Anton Eka Saputra, pegawai koperasi yang dibunuh Antoni bos distro di Palembang, membantah pernyataan pelaku.

Hal tersebut terkait utangnya yang hanya Rp 5 juta berbunga hingga menjadi Rp 24 juta.

Keluarga menduga bos distro yang merupakan otak pelaku pembunuhan menyampaikan keterangan yang tidak pasti untuk menghindari kesalahan alias 'alibi'.

Pika, adik ipar Anton Eka Saputra mengatakan, utang pelaku tidak mungkin Rp 5 juta lalu tiba-tiba membengkak menjadi Rp 24 juta.

Ia juga menjadi salah satu rekan kerja sesama penagih koperasi dengan almarhum.

"Kalau di koperasi kami tidak sampai segitu, bunganya paling 20 persen. misal minjam uang Rp 10 juta ya bunganya Rp 2 juta. Mau kembalikan dalam kurun waktu berapa terserah nasabah, kalau mau 6 minggu berarti Rp 2 juta per minggunya. Kalau dia bilang sampai Rp 24 juta omongan dia saja itu, tidak bisa di koperasi kami seperti itu," ujar Pika kepada Tribunsumsel.com, Senin (1/7/2024).

Menurutnya yang sudah jelas utang koperasi pelaku kepada korban berkisar Rp 10 juta.

Namun ia tidak mengetahui apakah pelaku ada pinjaman lain lagi ke korban.

"Yang sudah pasti utang dia itu positif kisaran Rp 10 juta, tapi saya tak tahu kalau apa mungkin ada pinjaman lain ke korban," katanya.

Namun Pika tidak mengetahui sudah berapa lama Antoni meminjam uang koperasi ke korban.

"Saya waktu sekitar bulan Februari 2024 ini pernah disuruh almarhum untuk menagih ke Antoni, berarti disitu dia sudah ada pinjaman kan. Tapi waktu saya sudah sampai di distro, kata almarhum waktu itu tidak usah kesana katanya si Antoni mau transfer. Makanya saya juga tidak tahu berapa lama pinjaman dia itu," tandasnya.

Kronologi Pembunuhan

Rencana pembunuhan Anton Eka Saputra, pegawai koperasi oleh Antoni bos distro di Palembang ternyata sudah diatur sehari sebelum kejadian.

Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, pada Jumat (7/6/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku Antoni menghubungi pelaku Kelvin alias Kevin (yang Kelvin masih berstatus keponakan istri tersangka-red), melalui pesan WhatsApp untuk merencanakan melakukan pembunuhan tersebut. 

Kemudian, pada Sabtu (9/6/2024), sekitar pukul 08.10 WIB, pelaku Kevin mengajak teman satu kosannya yakni Pongki untuk pergi menemui pelaku Antoni di Distro anti mahal di Jalan Dahlan HY Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved