Berita OKU
Bandar Narkoba di Peninjauan OKU Ditangkap Polisi, Bukti Sabu, Pil Ekstasi dan Ganja Ikut Diamankan
RA (31 tahun) bandar narkoba yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu berhasil dibekuk polisi.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- RA (31 tahun) bandar narkoba yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu berhasil dibekuk polisi.
Dari tangan RA polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diduga narkoba berupa sabu, ektasi dan ganja.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi KAsi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan, tersangka ditangkap di Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan, OKU pada Sabtu (29/6/2024) pukul 14.30 WIB siang.
Kronolgis kejadian, awalnya unit Satres Narkoab Polres OKU telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial RA.
Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Desa setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kotak permen warna putih berisikan 20 (Dua puluh) bungkus plastik klip bening masing - masing bungkus di dalamnya berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,41 (delapan koma empat satu) gram.
Baca juga: Dilaporkan 4 Anak ke Polisi Karena Warisan, Nenek Kannut di Palembang Masuk RS Karena Ucapan Anaknya
Selain itu ditemukan juga 3 (Tiga) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan logo kepala singa warna coklat dengan berat bruto 0,92 (nol koma sembilan dua).
Kemudian 1 (Satu) buah kotak kacamata di dalamnya berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan daun - daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,86 (nol koma delapan enam).
Semua barang haram yang didapat oleh polisi tersebut diakui milik tersangka. Saat dilakukan penangakapan tersangka tidak melakukan perlawannan.
Barang bukti yanga diamankan polisi berupa, 1 (Satu) buah kotak permen warna putih berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening masing - masing bungkus didalamnya berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,41 (delapan koma empat satu) gram.
Kemudian 3 (Tiga) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi logo kepala singa warna coklat dengan berat bruto 0,92 (nol koma sembilan dua).
1 (Satu) buah kotak kacamata didalamnya berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan daun - daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,86 (nol koma delapan enam).
Selanjutnya 1 (Satu) buah timbangan digital merk “Digital Scale”, 1 (Satu) bal plastik klip bening, 1 (Satu) buah skop plastik, 1 (Satu) Helai celana jeans panjang warna biru merk “Wincer 1971” dan 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung A34 warna hitam.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut. Menurut Kapolres, terhadap tersangka akan dikenakan Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Calon Siswa Sekolah Rakyat Rintisan Tingkat SMA di OKU Sudah 44 Orang, Targetkan Terima 100 Siswa |
![]() |
---|
Serahkan Penjagaan Rel Perlintasan KA ke Dishub OKU, PT KAI Pasang Imbauan, Banyak Makan Korban |
![]() |
---|
Polres OKU Tangkap Pelaku Pencuri HP, Beraksi saat Korban Sedang Tertidur Pulas |
![]() |
---|
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD OKU, Total Capai Rp 29 Juta Hingga Rp 32 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Kepergok Hendak Beraksi di Rumah Tetangga, Pencuri di OKU Diamuk Massa Hingga Masuk Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.