DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pengacara Pegi Setiawan Bocorkan Petunjuk Baru Kasus Vina, Sebut Identitas 2 Wanita Jemput Vina

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menguai petunjuk baru terkait kasus Vina Cirebom.Yakni terkait dua wanita yang disebut menjemput Vina Cirebon di ha

Editor: Moch Krisna
Tribun Jabar/Handhika Rahman
Toni RM, Pihak Kuasa Hukum Pegi Setiawan 

Abdul Pasren Ketua RT Kasus Vina dan Eki Jatuh Sakit (YouTube Harian Surya)
"Keputusan Pasren dan keluarga meminta bantuan hukum pengacara Pitra Nasution dan kawan-kawan mengingat banyaknya intimidasi yang dialami Pasren mulai dari persekusi, bullyan sampai ancaman yang terus menerus dialami oleh dirinya dan keluarga," kata Pitra.

Pitra mengatakan Abdul Pasren disebut-sebut sebagai saksi kunci setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh keluarga terpidana.

Pitra memastikan akan menghadapi persoalan hukum yang menjerat kliennya setelah penandatanganan surat kuasa pembelaan kepada tim Jagratara Merah Putih pada Selasa (25/6).

"Nantinya sebagai dasar kita untuk melakukan pembelaan dan tindakan-tindakan hukum ke depannya.

Sebelumnya, Pasren dilaporkan Aminah, yang mewakili terpidana Eko Ramadhani, Sudirman, Supriyanto, Hadi Saputra, Jaya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 Juni 2024.

Terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP pada persidangan perkara pidana bulan Januari-Mei 2017 di Pengadilan Negeri Cirebon.

Ada dua terlapor dalam laporan ini yakni Abdul Pasren dan Mohammad Nurdhatul Kahfi.

"Yang saya laporkan itu karena pengakuan pak RT itu keluarga memberikan iming-iming uang, bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita," ucapnya.

"Padahal kami datang ke situ untuk meminta bapak RT Abdul Pasren suruh jujur kalau memang anak-anak itu tidur di rumah Pak Pasren tolong jujur," kata Aminah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

(*)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved