Pegawai Koperasi Dibunuh Nasabah
Tampang Antoni, Bos Distro Palembang Tak Berkutik Saat Ditangkap Bunuh & Cor Jasad Pegawai Koperasi
Inilah tampang Antoni, bos distro yang diduga pelaku utama pembunuhan pegawai koperasi di Palembang akhirnya ditangkap.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah tampang Antoni, bos distro diduga jadi pelaku utama pembunuhan Anton Eka Saputra (25 tahun), pegawai koperasi di Palembang yang akhirnya ditangkap.
Diketahui, kasus ini bermula saat Anton dilaporkan hilang sejak hari Sabtu 8 Juni 2024.
Namun tragisnya, Anton ditemukan terkubur dan kemudian tanahnya dicor di halaman belakang sebuah distro pakaian "Anti Mahal" yang berlokasi di Jalan KH Dahlan blok D2 Maskarebet Sukarami, Rabu (26/6/2024).
Kini pelaku utama akhirnya berhasil diringkus gabungan Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel saat berada di kota Padang, pada Jumat (28/6/2024) malam.
Pelaku Antoni kemudian dibawa ke Polsek Padang Barat.
Terlihat tampang Antoni saat ditangkap, ia tampak mengenakan baju kaos hitam celana pendek tampak duduk di depan Polsek Padang Barat saat dimintai keterangan oleh polisi.
Dengan tangan diborgol, kepada pihak kepolisian, Antoni tidak mengetahui soal bercak darah yang ada di rumahnya tersebut.
Antoni pun mengaku tidak pernah menggunakan cutter di ruko distro di Jalan KH Dahlan blok D2 Maskarebet Sukarami.
"Saya belum tahu pak, cutter itu gak tahu juga pak, selama saya tinggal disitu gak pernah makek cutter, saya ada pakai pisau panjang," ujar Antoni kepada tim gabungan Polrestabes Palembang di Padang, Jumat, (28/6/2024).
Selain itu, Antoni mengaku bahwa menyuruh wanita yang belum diketahui siapa, membeli semen untuk mengecor jasad korban.
"Iya (saya suruh)," tambahnya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Bos Distro Bunuh & Cor Jasad Pegawai Koperasi di Palembang, Ditangkap Dengan Istri

Ditangkap di Padang
Diketahui Antoni ditangkap di Provinsi Sumatera Barat bersama istrinya.
Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim.
"Pelaku utama Pembunuhan di Maskrebet an Antoni la ketangkep di Padang semalam hari ini di Bawak ke Palembang, " ungkap Harryo, kepada Sripoku.com, Sabtu (29/6/2024), siang.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Bos Distro di Palembang yang Bunuh Pegawai Koperasi, Akui Suruh Beli Semen
Lanjutnya, hingga kini anggota masih diperjalanan pulang. Dan diperikiran usai magrib sampai di Bandara.
"Masih diperjalanan pulang ke Polembang. Kemungkian pukul 17.00, sampai di bandara," ungkapnya.
Ditambahkan Harryo, sesampai di Palembang, perkara tersangka akan digelar,
"Tunggu sampai dulu di Palembang, akan kita gelar perkara pelaku," tutupnya.
Dipicu Soal Utang Rp10 juta
Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan nominal utang pelaku ke korban senilai Rp 10 juta.
"Dari informasi yang kami himpun korban yang merupakan seorang karyawan koperasi hendak menagih utang ke pelaku senilai Rp 10 juta," ujar Harryo kepada Tribunsumsel.com, Rabu (26/6/2024).
Namun saat ditagih oleh korban, ternyata pelaku belum memiliki uang tersebut.
Justru pelaku ingin meminjam uang kembali kepada korban, namun ditolak.
"Karena mau minjam uang lagi dan korban menolak memberi, akhirnya pelaku kesal disitulah pelaku utama dan dua lainnya menghabisi korban," katanya.
Korban Ditemukan Tewas Dibunuh Nasabah
Seorang pegawai koperasi di Palembang yang dilaporkan hilang saat menagih utang ternyata tewas dibunuh nasabahnya.
Pembunuhan ini terungkap setelah Polsek Sukarami Palembang menerima laporan orang hilang atas nama Anton Eka Saputra (25 tahun) seorang pegawai koperasi dan sempat pamit pergi menagih ke nasabah.
Harryo mengakui, awalnya kasus ini diselidiki secara masif karena polisi menduga korban akan kembali lagi setelah menyelesaikan urusannya.
Namun di tengah proses penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan terkait hilangnya korban saat menagih utang ke nasabah.
Sebab saat didatangi polisi, ruko yang dilaporkan menjadi tempat terakhir korban menagih utang kini sudah kosong ditinggal seluruh penghuninya.
Peristiwa ini dialami Anton Eka Saputra (25 tahun) seorang pekerja koperasi di Palembang yang dilaporkan hilang sejak hari Sabtu 8 Juni 2024.
Tragisnya, Anton ditemukan terkubur dan tanahnya dicor di halaman belakang sebuah distro pakaian "Anti Mahal" yang berlokasi di Jalan KH dahlan blok D2 Maskarebet Sukarami, Rabu (26/6/2024).
Dari laporan pihak keluarga di kepolisian, Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap satu tersangka dari pengakuan tersangka inilah diketahui jasad Anton Eka Saputra dikubur dibelakang Ruko distro yang ada di perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan tim identifikasi Satreskrim Polrestabes Palembang bersama tim Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang masih melakukan evakuasi terhadap jenazah korban yang dikubur dibelakang Ruko distro di perumahan Maskarebet Kecamatan Sukarami Palembang.
"Korban merupakan karyawan koperasi yang dilaporkan hilang saat pamit dari rumah untuk melakukan penagihan terhadap debitur pada 8 Juni 2024 lalu. Karena tak kunjung pulang ke rumah, pihak keluarga membuat laporan polisi," kata Harryo kepada wartawan ditemui di TKP.
Dikatakan Harryo dari penyelidikan sementara ini, korban tewas dibunuh saat melakukan penagihan.
Sementara pelaku utama kata Harryo masih dalam pengejaran.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Tabiat Pasutri Diduga Bunuh Feni Ria Pegawai Koperasi di Lima Puluh Kota, Suami Dikenal Lugu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Pasutri Diduga Bunuh Pegawai Koperasi di Lima Puluh Kota, Tak Layak Huni |
![]() |
---|
Motif Nasabah Bunuh Pegawai Koperasi Wanita di Lima Puluh Kota, Pelaku Diduga Tersinggung |
![]() |
---|
Sosok Pasutri Diduga Bunuh Feni Pegawai Koperasi di Lima Puluh Kota, Nasabah Korban |
![]() |
---|
Tampang Terduga Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi Wanita di Lima Puluh Kota, Ditangkap di Pekanbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.