Pembunuh Pegawai Koperasi Ditangkap

Bos Distro di Palembang Disebut Layak Dikenai Pasal Berlapis, Selain Membunuh, Uang & Motor Diambil

Tim kuasa hukum akan terus mengkawal proses hukum berjalan sampai persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Jasmadi Pasmeindra SH, kuasa hukum keluarga Anton Eka Saputra. Pegawai Koperasi yang jasadnya dicor 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum keluarga Anton Eka Saputra, Jasmadi Pasmeindra SH menanggapi tertangkapnya Antoni sang pelaku utama yang menewaskan Anton dan mengecor jasadnya. 

Saat ini pelaku utama sedang dalam perjalanan dari Padang menuju Palembang usai diringkus tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit 4 Jatanras Polda Sumsel.

"Alhamdulillah berarti Allah SWT kasih tunjuk kebesarannya sehingga kasus ini dan otak pelaku sudah ditangkap. Kami selaku kuasa hukum korban minta polisi mengungkap kasus sampai tuntas," ujar Jasmadi ketika dihubungi, Sabtu (29/6/2024).

Menurutnya, pasal berlapis akan menanti pelaku yang sudah tertangkap ini pasalnya selain membunuh, para pelaku juga menghilangkan barang-barang serta uang milik korban.

"Dalam pandangan kami sudah terpenuhi unsur pembunuhan berencana, dan harus juga di junto dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Motor korban dijual, kemudian ada uang korban juga dibawa kabur dari pengakuan tersangka yang tertangkap duluan," katanya. 

Tim kuasa hukum akan terus mengkawal proses hukum berjalan sampai persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

"Kami kawal dari mulai tahap penyelidikan sampai sidang di Pengadilan nanti. Kalau pun tersangka melakukan upaya hukum, kami juga akan kawal," tandasnya.

Motor Dibawa Kabur ke Empat Lawang

Kasus pembunuhan Anton Eka Saputra (25) pegawai koperasi di Palembang yang dibunuh bos distro bernama Antoni saat ditagih utang mengungkap sejumlah fakta baru.

Yang terbaru, setelah dikabarkan uang Rp 30 juta milik korban hilang saat kejadian.

Ternyata, sepeda motor milik korbanpun kini ditemukan di Empat Lawang.

Sebelumnya, diketahui, Antoni berhasil ditangkap saat kabur di Padang, Sumatera Barat pada Jumat (28/6/2024) malam.

Diketahui, Antoni kabur ke Padang dengan niat mencari aman dan bersembunyi ditempat kakak sepupunya.

Namun keberadaan Antoni pun berhasil tercium oleh petugas gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel. 

Alhasil, Antoni pelaku pembunuhan atas korban Anton Eka Putra yang mayatnya dicor mengunakan semen, berhasil diringkus petugas gabungan, tadi malam di kota Padang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved