DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pak RT Abdul Pasren Ternyata Pernah Laporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina, Kini Dilaporkan Balik

Ternyata, Pasren telah lebih dulu melaporkan para keluarga terpidana ini ke Polda Jawa Barat ketika kasus ini kembali mencuat di tahun 2024.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Foto: Abdul Pasren Ketua RT. Ternyata, Pasren telah lebih dulu melaporkan para keluarga terpidana ini ke Polda Jawa Barat ketika kasus ini kembali mencuat di tahun 2024. 

Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bersama Dedi Mulyadi dan kuasa hukum mendatangi Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).

Mereka ingin melaporkan Abdul Pasren, mantan Ketua RT di lingkungannya terkait kesaksian palsu yang dibikinnya di dalam BAP.

Aminah, kakak dari terpidana Supriyanto, membantah bahwa dirinya bersimpuh di pangkuan Abdul Pasren untuk membujuk Pasren sambil menangis agar mau mengarang cerita supaya para terpidana bebas.

Ketika dibujuk, Pasren juga diimingi-imingi uang.

Namun, hal itu dibantah oleh Aminah.

Aminah menceritakan bantahannya itu kepada Dedi Mulyadi bahwa tidak ada peristiwa tersebut.

"Yang ada adalah mereka dan keluarga terpidana datang ke Pak RT Pasren untuk berkata jujur berkata yang sebenarnya itu yang mereka sampaikan dan tidak ada mereka duduk di pangkuan yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya Pak RT Pasren yang sedang duduk di kursi," ujar Dedi seperti dilansir KompasTV yang tayang pada Selasa (25/6/2024).

Terungkap tampang Abdul Pasren, ketua RT kasus Vina Cirebon yang kini keberadaanya di cari.
Terungkap tampang Abdul Pasren, ketua RT kasus Vina Cirebon yang kini keberadaanya di cari. (Youtube Kompas TV)

Selain itu, Pasren tidak megakui bahwa anaknya, Kahfi saat itu bersama para terpidana di malam Vina dan Eky terbunuh.

"Seluruh pernyataan dari keluarga terpidana dan para saksi anaknya juga ikut tidur bersama para terpidana yang mendekam di penjara," ujarnya.

Roely Panggabean, kuasa hukum terpidana kasus Vina, mengatakan sudah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa saksi-saksi, sejumlah pernyataan, putusan pengadilan dan bukti elektronik berupa video.

"Tentu akan kita Tentu kita akan lengkapi dengan keterangan ahli," tambah Roely.

Dedi Mulyadi kutuk kebohongan Pak RT

Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan, Eko Ramadhani, membongkar kebohongan Ketua RT Abdul Pasren.

Mulanya Kakak Supriyanto bercerita sesaat adiknya dan keempat temannya ditangkap, pihak keluarga mendatangi rumah Pasren.

Kala itu mereka memohon kepada Pasren untuk mengatakan sejujurnya kepada polisi, yakni kelima terpidana yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut tidur di rumah anak sang ketua RT di malam tewasnya Vina dan Eky, di Agustus 2016.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved