DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pak RT Abdul Pasren Ternyata Pernah Laporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina, Kini Dilaporkan Balik

Ternyata, Pasren telah lebih dulu melaporkan para keluarga terpidana ini ke Polda Jawa Barat ketika kasus ini kembali mencuat di tahun 2024.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Foto: Abdul Pasren Ketua RT. Ternyata, Pasren telah lebih dulu melaporkan para keluarga terpidana ini ke Polda Jawa Barat ketika kasus ini kembali mencuat di tahun 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta baru kembali terungkap terkait Abdul Pasren, ketua RT saksi yang dicari di kasus Vina Cirebon.

Diketahui, Pak RT Pasren ini telah dilaporkan ke Mabes Polri diduga beri keterangan palsu dalam BAP.

Para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon didampingi anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan pengacara Peradi, melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).

Adapun Abdul Pasren merupakan Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina ini terjadi.

Baca juga: Tampang Abdul Pasren, Ketua RT yang di Cari Kasus Vina, Dilaporkan Terpidana Dugaan Keterangan Palsu

Ternyata, Pasren telah lebih dulu melaporkan para keluarga terpidana ini ke Polda Jawa Barat ketika kasus ini kembali mencuat di tahun 2024.

"Di 2024 Pak RT tiba-tiba melaporkan Ibu Aminah (kakak dari terpidana Supriyanto) sama keluarga terpidana lain bahwa pada 2016 yang lalu sambil sujud-sujud nyodorin amplop, nyodorin uang, untuk Pak RT biar bisa mengakui bahwa anak-anak itu tidur di rumah," ujar Fery seperti dikutip dari channel Youtube Cak Sugiono Channel yang tayang pada Rabu (26/6/2024).

Ketua RT Abdul Pasren, bersikukuh dengan apa yang diyakininya tentang malam kejadian tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Pendirian Pasren tak goyah melawan kesaksian dari sejumlah warga yang mengeklaim melihat anak-anak terpidana tidur di rumah kosong miliknya saat malam minggu tanggal 27 Agustus 2016.

Abdul Pasren pada kesaksiannya di putusan Mahkaman Agung mengaku diminta untuk membebaskan para terpidana.

Bahkan Pasren mengaku diminta untuk mengarang cerita agar membantu meringankan pada terdakwa yang saat ini sudah jadi terpidana.

Baca juga: Dedi Mulyadi Jengkel, Keluarga Terpidana Difitnah Pak RT Abdul Pasren Soal Amlop Suap Kasus Vina

Keluarga para terpidana ini pun telah dipanggil dan di-BAP oleh Polda Jawa Barat.

Mereka di-BAP atas dasar dugaan penyuapan yang dilakukan pada tahun 2016.

"Pak RT Pasren sampai sekarang masih tetap kekeh dengan pendapatnya, dengan kesaksiannya, dengan keterangannya di tahun 2016," tambahnya.

Pihak keluarga terpidana yang geram pun akhirnya melaporkan balik Abdul Pasren ke Mabes Polri.

Lapor balik

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved