Seputar Islam

Benarkah Anjuran Setop Aktivitas Bicara Saat Azan Berkumandang, Penjelasan Hadits & Pandangan Ulama

“Ketika kalian mendengarkan orang yang adzan, maka jawablah seperti halnya kalimat yang dikumandangkan olehnya.” (HR. Muslim).

|
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Benarkah Anjuran Setop Aktivitas Saat Azan Berkumandang, Penjelasan Hadits dan Dua Pandangan Ulama 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Menjawab adzan merupakan sebuah kesunahan bagi umat Muslim ketika mendengarnya.

Perintah ini terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash:

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ مسلم

“Ketika kalian mendengarkan orang yang adzan, maka jawablah seperti halnya kalimat yang dikumandangkan olehnya.” (HR. Muslim).

Sehingga ketika seseorang sedang beraktivitas (terutama aktivitas bicara) atau yang kaitannya dengan pembicaraan, sebaiknya untuk menghentikan pembicaraan sejenak demi mendengarkan dan menjawab adzan yang sedang berkumandang.

Itulah hadits yang mendasari anjuran untuk setop aktivitas saat azan berkumandang. Tujuannya agar kita menjawab seperti kalimat azan yang dikumandangkan.

Dalam aktivitas apa saja disarankan untuk dihentikan sementara saat azan? Apakah termasuk proses belajar mengajar?

Ustadz Ali Zainal Abidin, seperti Dikutip dari laman nu.o.id menjelaskan ada dua pendapat.

Pendapat Pertama

Para ulama dalam hal ini berpandangan bahwa hal yang lebih diutamakan dalam keadaan demikian adalah berhenti dari aktivitas belajar mengajar guna mendengarkan dan menjawab adzan.

Pandangan demikian dilandasi karena kegiatan belajar mengajar adalah suatu ibadah yang dapat dilakukan kapan pun tanpa dibatasi oleh waktu, sedangkan menjawab adzan adalah sebuah kesunnahan yang hanya berlaku ketika saat adzan berkumandang saja.


Sehingga, hal yang baik ketika dua hal ini terjadi secara bersamaan adalah memilih ibadah yang dilaksanakan berdasarkan batas waktu tertentu agar kesunnahan tidak menjadi hilang, dalam hal ini adalah menjawab adzan.

Pandangan di atas sesuai keterangan yang dijelaskan dalam kitab Busyra al-Karim:


ويسن (أن يقطع القراءة) ونحو الذكر كتدريس وإن كان واجبا لأنه لا يفوت بخلاف الإجابة

“Disunnahkan untuk memutus membaca Al-Qur’an dan dzikir seperti mengajar meskipun merupakan hal yang wajib. Sebab sesungguhnya (anjuran) mengajar itu tidak akan hilang, berbeda halnya dengan menjawab adzan.” (Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin, Busyra al-Karim, hal. 196)

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved