Berita Palembang

Sosok Kannut, Nenek Berumur 77 Tahun di Palembang Dilaporkan 4 Putrinya ke Polisi Karena Warisan

Dengan menggunakan kursi roda, nampak nenek Kannut terlihat mendatangi Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor.

|
Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Sosok Kannut, Nenek Berumur 77 Tahun di Palembang Dilaporkan 4 Putrinya ke Polisi Karena Warisan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Nama nenek Kannut (77) warga yang tinggal di Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Palembang ini tengah ramai menjadi perbincangan publik.

Hal tersebut dikarenakan ia sedang menjalani proses hukum di masa senja karena dilaporkan karena masalah warisannya.

Mirisnya, yang melaporkannya ke polisi ialah empat putri kandungnya sendiri.

Nenek Kannut dilaporkan karena adanya dugaan pemalsuan dokumen.

Dengan menggunakan kursi roda, nampak nenek Kannut terlihat mendatangi Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor, Kamis (27/6/2024).

Diketahui, perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel. 

Ketika ditemui, Hj Kannut (77) datang ke ruang penyidik dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti. 

Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.

Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut ditahun 2018.

"Hj Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.

Terkait pemeriksaan Hj Kannut sebagai  terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.

"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.

Baca juga: Nenek 77 Tahun di Palembang Dilaporkan 4 Putrinya ke Polisi Gegara Warisan, Disebut Palsukan Dokumen

Baca juga: Sosok Nenek Mardiana Diperas 3 Oknum Satpol PP Pekanbaru Rp3 Juta, Kini Uangnya Telah Dikembalikan

Lanjut Novel, bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu lantaran untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara sebab almarhum suami dari Hj Kannut ini wafat juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.

"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata. Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah," jelas Novel kembali.

Lebih jauh Novel mengatakan perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved