Penerimaan Siswa Baru

Ombudsman : 80 Persen Laporan Dugaan Kecurangan PPDB SMA Palembang Jalur Prestasi Terbukti Benar

Penelusuran Ombudsman menunjukkan 80 persen laporan terkait dugaan kecurangan dalam PPDB jalur prestasi pada SMA Negeri di Palembang terbukti benar.

Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUN SUMSEL
Ketua Ombudsman Sumsel M Adrian mengungkapkan hasil temuan dari laporan masyarakat terkait PPDB Palembang 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Hasil penelusuran Ombudsman menunjukkan 80 persen laporan yang masuk terkait adanya dugaan kecurangan dalam proses PPDB jalur prestasi pada SMA Negeri di Palembang terbukti benar. 

Temuan ini berdasarkan laporan yang masuk ke Ombudsman dan juga hasil pencarian data.

Untuk itu, Ombudsman Sumsel akan mengumumkan hasil saran korektif yang diberikan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel dari masyarakat umum pada Jumat (28/6/2024) mendatang.

Ketua Ombudsman Sumsel M Adrian mengatakan saat ini dia dan timnya tengah menyusun saran korektif itu untuk kemudian dirapatkan melalui rapat pleno.

Sehingga menghasilkan saran yang akan disampaikan ke Disdik Sumsel juga diumumkan ke masyarakat.

"Saran korektif masih kita susun karena pekan lalu baru didapat data dan buktinya," ujarnya Adrian, Kamis (27/6/2024).

Adrian menyebut dari hasil pengumpulan data dan bukti menunjukan 80 persen laporan yang masuk ke Ombudsman terbukti benar yakni adanya dugaan kecurangan dalam proses PPDB jalur prestasi pada SMA Negeri di Palembang.

Adrian menyebut dari laporan yang masuk, beberapa kasus di antaranya mengenai skor seleksi pada jalur prestasi.

Terdapat dugaan siswa yang mendapat peringkat pertama dengan skor 700 tidak berhasil masuk melalui jalur prestasi, sementara teman pelapor mendapat skor 350 berhasil lolos.

Laporan itu setelah ditelusuri rupanya ada yang benar dan ada juga yang tidak benar.

"Benar yakni, siswa dengan nilai hasil ujian besar justru gagal dan tidak lolos, sementara siswa yang nilai lebih kecil justru lolos. Hasil ini sebanyak 80 persen terbukti benar setelah ditelusuri," ujarnya.

Namun ada juga sebaliknya bahwa siswa yang tidak lolos karena memang nilai hasil ujiannya di bawah nilai siswa yang lolos ujian.

Hasil ini sebanyak 20 persen yang tidak terbukti.

Adrian menegaskan saran korektif bukan untuk memberikan vonis namun untuk memberikan pengaruh pada lembaga agar melaksanakan saran korektif yang diberikan.

“Ombudsman ini lembaga yang memberikan pengaruh kepada lembaga lain," katanya.

Jika saran korektif terkait PPDB SMA jalur prestasi tidak dilaksanakan lembaga terkait, pihaknya akan menyerahkan ke Ombudsman pusat.

Jika hasil saran korektif kami tidak diterima pihak tertentu juga dapat dilaporkan ke Ombudsman pusat,” pungkasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved