DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Heboh Potret Iptu Rudiana Muncul di Lomba Bulutangkis di Tengah Kabar Keberadaan Dicari

Iptu Rudiana tiba-tiba muncul ke publik menghadiri sebuah lomba bulutangkis. Tersenyum tanpa kacamata yang biasa dikenakan. foto itu kemudian dihapus

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Iptu Rudiana tiba-tiba muncul ke publik menghadiri sebuah lomba bulutangkis. Tersenyum tanpa kacamata yang biasa dikenakan. foto itu kemudian dihapus 

Sehingga wajar menurut Reza, jika Iptu Rudiana tidak melanggar kode etik ketika menjadi saksi sebagai ayah korban.

"Pernyataan Kadiv Humas itu membingungkan. Mengapa dalam pemeriksaan Iptu Rudiana diposisikan selaku ayah korban?,

Jelas tidak ada satu butir pun dalam Kode Etik Profesi Kepolisian yang Rudiana langgar ketika empat jenis etika Polri dihadap-hadapkan ke Rudiana selaku orangtua korban,” ujar Reza dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024) malam, dilansir dari Kompas.com.

Isi BAP dari Iptu Rudiana ini menunjukan bahwa ia berperan penting dalam penangkapan 8 terpidana kasus Vina Cirebon.
Isi BAP dari Iptu Rudiana ini menunjukan bahwa ia berperan penting dalam penangkapan 8 terpidana kasus Vina Cirebon. (Youtube tvOneNews)

Reza lantas mempertanyakan hasil pemeriksaan Propam Polri yang menyatakan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah sesuai prosedur dan berdasarkan bukti.

Oleh karenanya, Iptu Rudiana dinyatakan tidak melanggar etik.

Menurut Reza, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran ketika kelembagaan pejabat Polri sebagaimana termasuk dalam Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dia menjabarkan bahwa Rudiana dalam laporan kepolisian yang dibuat pada 31 Agustus 2016 menyebut bahwa kedua korban ditusuk.

Tetapi, laporan pemeriksaan dokter umum pada 27 dan 28 Agustus 2016, serta pemeriksaan dokter forensik pada 6 September 2016 tidak mencantumkan ihwal penusukan pada tubuh kedua korban.

Kemudian, menurut dia, dari pelaporan penusukan yang dibuat Rudiana maka seharusnya ada senjata tajam yang dipakai pelaku. Tetapi, senjata yang dimaksud tidak diketahui keberadaannya.

“Entahlah. Pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah 'mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti’,” katanya.

Reza juga mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan media sekitar tahun 2016 itu, Rudiana adalah pihak yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkap sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky.

Pengakuan Iptu Rudiana di BAP Kasus Vina Cirebon Tahun 2016, Beda dengan Kesaksian Eks Kapolda Jabar (instagram/rudianabison)
Padahal, pada tahun 2016 itu, Rudiana menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon.

Sehingga, seharusnya menangani kasus narkoba sebagaimana tugas dan fungsi jabatannya.

Baca juga: Isi BAP Iptu Rudiana di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 2016 Silam, Tangkap 8 Orang dan Tiganya Kabur

Namun, sekali lagi, Reza menyebut, semua dugaan pelanggaran etika yang dipaparkannya harus dibuang jauh-jauh karena hasil pemeriksaan Propam dan Itwasum menegaskan bahwa penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah sesuai prosedur.

"Terlepas dari itu, sangkaan khalayak luas bahwa telah terjadi sejumlah konflik kepentingan dan hilangnya objektivitas pada diri Rudiana harus ditepis jauh-jauh. Dengan kata lain, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, terlarang bagi siapa pun untuk menilai Rudiana 'melakukan keberpihakan dalam menangani perkara’,” ujar Reza.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved