Pegawai Koperasi Dibunuh Nasabah

Hasil Autopsi Pegawai Koperasi di Palembang yang Dibunuh Bos Distro, Tewas Karena Luka di Kepala

Mansuri menambahkan, proses evakuasi di TKP memakan waktu disebabkan petugas Identifikasi harus membersihkan semen yang ada di jenazah korban.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Hasil Autopsi Anton Eka Saputra, Pegawai Koperasi di Palembang yang Dibunuh Bos Distro, Tewas Karena Luka di Kepala 

"Saya berangkat mudik tanggal 14 Juni dan itu juga mereka sudah tidak terlihat lagi. Kami tidak menyangka, karena dia biasanya kalau distro lagi ramai tidur di sana. Kami menyangka dia tidur disana," katanya.

Dalam pergaulannya dengan warga sekitar juga dikenal cukup baik dan normal seperti tetangga-tetangga pada umumnya.

"Orangnya biasa-biasa saja. Kalau ada kegiatan disini ikut kumpul. Dan juga kalau pergi buka distro pagi pulang malam jam 10," katanya.

Haryanto salah satu pedagang di sekitar ruko distro mengatakan kalau Antoni terlihat di hari Minggu 9 Juni 2024 lalu.

Distro tersebut tidak buka keesokan harinya sejak hari Senin 10 Juni 2024.

"Terakhir lihat pokoknya hari Minggu. Sudah itu besoknya tidak buka lagi. Ya kami tidak terlalu tahu dia pergi kemana, namanya urus jualan masing-masing, " katanya.

Sementara itu Ketua RT 65 Herman mengatakan, Antoni memiliki keseharian dan interaksi sesama warga yang bagus.

Bahkan meski terhitung baru menempati rumah, Antoni ramah terhadap warga sekitar.

"Orangnya bagus-bagus saja tidak ada yang aneh. Dia ramah kalau sama tetangga juga tidak pernah ada masalah," katanya.

Ia juga tidak menyangka kalau Antoni terlibat pembunuhan yang korbannya seorang karyawan koperasi. Dan saat ini rumah Antoni sudah disegel oleh polisi.

"Tidak menyangka. Karena yang kami dan warga tahu dia ini kerjanya cuma di distro terus kalau tutup pulang ke rumah. Tidak tahu kalau ada masalah lain," katanya.

Baca juga: Banyak Aset, Rumah Mewah dan Usaha, Antoni Bunuh Pegawai Koperasi Palembang Karena Utang Rp 10 Juta

Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Bos Distro Cor Pegawai Koperasi di Palembang, Sudah Kosong Ditinggal Penghuni

Gegara Utang Rp10 Juta

Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan nominal utang pelaku ke korban senilai Rp 10 juta.

"Dari informasi yang kami himpun korban yang merupakan seorang karyawan koperasi hendak menagih utang ke pelaku senilai Rp 10 juta," ujar Harryo kepada Tribunsumsel.com, Rabu (26/6/2024).

Namun saat ditagih oleh korban, ternyata pelaku belum memiliki uang tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved