Pemilihan Walikota Prabumulih 2024

Tugas, Masa Kerja dan Gaji Petugas Pantarlih, KPU Prabumulih Lantik 547 Petugas

Sebanyak 547 orang petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Serentak di Prabumulih telah selesai dilantik.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
547 Pantarlih ketika dilantik di lapangan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sebanyak 547 orang petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Serentak di Prabumulih telah selesai dilantik.

Tahukah kamu apa saja tugas dan tanggungjawab serta gaji Pantarlih, berikut penjelasan.

Pantarlih memiliki tugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih sesuai dengan Model A daftar pemilih dari KPU dan Coklit dilakukan dengan datang langsung ke rumah warga.

Masa tugas Pantarlih sendiri sudah dimulai sejak dilantik pasa Senin (24/6/2024) berakhir hingga Kamis (25/6/2024) atau satu bulan dan di tiap TPS berjumlah 1 orang namun di TPS lebih dari 400 pemilih berjumlah 2 orang pantarlih.

Adapun tugas Pantarlih antara lain membantu KPU, PPK dan PPS dalam menyusun daftar pemilih, melaksanakan pencoklitan data pemilih, pemilih diberi tanda terdaftar lalu menyampaikan hasil coklit ke PPS.

Baca juga: Tegas Nyatakan Kesiapan, KPU Resmi Luncurkan Pilkada Prabumulih 2024

Baca juga: DPC Hanura Tegaskan Belum Beri Rekomendasi Balon Walikota Untuk Maju di Pilkada Prabumulih 2024

Selain itu melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Pantarlih memiliki kewajiban menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar pemilih dari hasil pemutahiran, menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian dan memiliki tanggungjawab terhadap PPS.

Sedangkan gaji Pantarlih sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 sebesar Rp 1.000.000/bulan.

Selain itu, jika Pantarlih mengalami musibah saat bertugas maka akan mendapatkan santunan antara lain jika meninggal akan mendapat santunan Rp 36 juta per orang. Lalu jika mengalami cacat permanen akan menerima 30.800.000 per orang, luka berat Rp 16.500.000, luka sedang Rp 8.250.000 dan bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang.

"Sejak dilantik Pantarlih ini sudah harus menjalabkan tugasnya untuk melakukan Coklit langsung ke rumah-rumah warga," ungkap Ketua KPU Prabumulih, Marta Dinata ketika dibincangi beberapa waktu lalu.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved