Berita Selebriti

Reaksi Lilis Karlina Usai Sang Putra Ditangkap Lagi Kasus Narkoba, Syok Tak Tahu Kelakuan Anak

Pedangdut Lilis Karlina bereaksi usai sang putra, RD (17) ditangkap lagi atas kasus narkoba, alami syok karena tak tau kelakuan putra..

instagram/liliskarlina22 / Tribun News
Reaksi Lilis Karlina Usai Sang Putra Ditangkap Lagi Kasus Narkoba 

"Anak ini pernah diamankan di tahun 2023 akibat narkotika, ia bebas pada Januari 2024. Menurut keterangan si anak ini, sekitar bulan April (2024), ia melakukan hal yang sama. Ada laporan masyarakat terkait hal ini, kemudian dikembangkan dan ditangkaplah anak ini di wilayah Purwakarta," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Jumat (21/6/2024).

Kepada polisi, anak artis pedangdut era 90-an ini mengaku disuruh oleh pria berinisial R untuk mengantarkan sabu-sabu ke sejumlah titik sesuai map yang diberikan oleh R yang menjadi buron. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkapkan kasus ini.

"Modusnya, yang bersangkutan kenal R teman pergaulan yang masih DPO (buron), kemudian R ini bekerja sama dengan anak di bawah umur untuk ditugaskan sebagai pengedar narkotika. Jadi anak ini sebagai kurir narkotika ke beberapa titik sesuai map yang dikirimkan DPO. Dalam setiap 10 gram sabu-sabu yang terjual, ia mendapatkan imbalan Rp 1 juta," katanya.

Mengenai target pasar anak artis ini, polisi menyebutkan masih mendalaminya.


Terancam 20 Tahun Penjara

Edwar menyampaikan, RD menjalani peran sebagai kurir narkoba berdasarkan perintah dari pria bernama Rifki Bulki yang kini berstatus buron.

"Anak RD ini mengambil barang sabu-sabu dari pria berinisial RB sesuai dengan titik lokasi aplikasi map yang dikirim oleh Rifki Bulki. Kemudian anak RD itu ini mengedarkan sabu-sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari Rifki Bulki yang lokasinya sudah dikirim dari aplikasi WhatsApp," ucapnya.

Baca juga: Mata Sembab, Febby Carol Berharap Virgoun Sang Adik Direhabilitasi, Sesalkan Terjerat Narkoba

Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,22 gram.

"Selain itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti tambahan di rumah anak RD berupa timbangan serta plastik untuk membungkus sabu-sabu yang diedarkan dan satu unit handphone," katanya.

Kapolres mengatakan, RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," ucap Edwar.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved